Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang tahun 2021 ini telah memblokir 704 domain situs web ilegal.
Sementara pada bulan Juli 2021, Bappebti memblokir 82 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan. Pemblokiran tersebut, dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bappebti, secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap situs-situs web yang melakukan penawaran, iklan dan/atau promosi mengenai perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.
“Saat ini marak penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” tutur Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Rabu, 18 Agustus 2021.

Wisnu menjelaskan, di antara entitas-entitas tersebut terdapat pihak yang menyalahgunakan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Selain itu, masyarakat juga dijanjikan keuntungan (profit) yang konsisten dan pembagian keuntungan (profit sharing) dengan penjual robot trading tersebut.
“Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung dijanjikan mendapat hadiah berupa bonus sponsorship. Penawaran yang mereka lakukan sangat gencar, tidak hanya melalui internet, namun juga melalui seminar yang diadakan oleh komunitas,” ungkap Wisnu.
Terkait hal yang sama, Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, Bappebti menemukan penjualan perangkat lunak (software) robot trading yang disertai dengan pernyataan bahwa dengan menggunakan robot trading, tidak diperlukan kemampuan investor dalam melakukan analisa teknik, fundamental, serta tidak adanya teknik yang harus dipelajari.
- Baca juga : Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke-76, Membangun Industri yang Mandiri
- Baca juga : Kemenperin: Industri Elektronika Pasok AC dan Kipas Angin di Fasilitas Kesehatan
“Cara-cara yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab ini dapat menyesatkan masyarakat karena investasi PBK bersifat high risk high return. Investor dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK. Namun perlu diingat bahwa potensi kerugian juga sama besarnya,” tegas Syist.
“Iming-iming keuntungan yang besar ini digunakan oknum tersebut untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan dan pengetahuan legalitas pelaku usaha yang cukup,” tambahnya.
Untuk itu, Syist berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki resiko.
“Pelajari dulu mekanisme transaksinya dan pastikan legalitasnya. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” tandasnya. []












