Pelopor.id | Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Jefri Gultom mengatakan, komitmen Pemerintah untuk sejahterakan Papua jauh dari harapan, pasca penetapan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Jefri menyampaikan pernyataan itu setelah acara diskusi bertajuk “Meneropong Masa Depan Papua Pasca Penetapan Otsus Jilid II”, Sabtu (14/08).
Dalam rilis pers yang diterima Pelopor.id, Jefri Gultom mengatakan bahwa selama 20 tahun, UU Otsus belum terlalu berdampak kepada masyarakat Papua. “Pelanggaran HAM dan rasisme masih juga terjadi kepada masyarakat Papua. Komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang merupakan amanah UU Otsus tidak pernah terbentuk,” ujar Jefri.
Baca juga: Terima Bendera Merah Putih dari Pangdam Kasuari, Kepala Suku Pegaf: Sampai Kapanpun Kami Tetap NKRI
Selain itu, Jefri juga menyoroti kemiskinan di Papua, padahal bisa dikatakan Papua adalah salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara. “Sungguh miris, Papua merupakan provinsi termiskin, padahal pendapatan negara dari pajak dan non pajak terbesar termasuk berasal dari Tanah Papua,” tutur Jefri Gultom.
Acara virtual itu juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang menilai, pelanggaran HAM tidak terlepas dari kondisi ekonomi politik di Papua.
Menurutnya, untuk menghentikan pelanggaran HAM yang berkelanjutan diperlukan verifikasi fakta, pengungkapan kebenaran secara penuh dan terbuka, permintaan maaf kepada publik dari negara dan memastikan bahwa semua proses sipil dan militer mematuhi standar internasional tentang proses hukum, keadilan dan ketidakberpihakan.
Baca juga: Mensos Risma Sapa Warga Papua
UU Otsus Papua Disusun Kehendak Jakarta
Ditengah penolakan sejumlah elemen masyarakat papua, Pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan UU Otsus Papua dalam rapat Paripurna (15/07). Awalnya, hanya mengajukan revisi 3 pasal yaitu perpanjangan dana otsus, aturan pemekaran wilayah dan ketentuan peralihan peraturan. Namun, 18 pasal masuk dalam daftar revisi saat pembahasan DPR RI.
Anggota DPD dari Dapil Papua Barat Mamberob Y. Rumakik mengatakan, pembahasan UU Otsus dilakukan di tengah Pandemi Covid-19, sehingga hanya sedikit perwakilan dari pansus yang mengikuti rapat secara langsung. Terkait hal itu, Mamberob mengajak masyarakat Papua untuk mengawal implementasi UU Otsus, agar tepat sasaran dan berdampak pada masyarakat Papua.
Baca juga: Tri Rismaharini Bawa Mesin Jahit ke Papua
Selain itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menilai, dalam UU Otsus tidak ada keseriusan perlindungan dan penegakan HAM serta membangun kesejahteraan terhadap masyarakat Papua.
Dalam pers rilis yang diterima Pelopor.id, Timotius mengatakan penyusunan UU Otsus tidak melibatkan masyarakat adat dan juga MRP, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 77 UU No 21 Tahun 2001.
Sekretaris BPC GMKI Jayapura Yusuf Simbiak juga mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah tidak cukup menyelesaikan persoalan di tanah Papua. “Kami mengharapkan kehadiran langsung Presiden Joko Widodo untuk dapat berdialog di tanah Papua. Kami akan menyampaikan semua persoalan tanah Papua secara langsung kepada Presiden,” kata Yusuf. []