Pelopor.id | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Kemudian, Presiden akan menghentikan PPKM Darurat secara bertahap jika tren positif Covid-19 mengalami penurunan.
“Jika tren kasus terus Mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tutur Kepala Negara melalui laman Youtube Sekretariat Presiden Selasa, 20 Juli 2021.
Jokowi, menegaskan bahwa penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa di hindari. Meskipun itu diakuinya sangat berat dilakukan.
“Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari angka penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.”
Pasalnya, hal itu untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi jumlah pasien di rumah sakit. Sehingga tidak mengganggu pekerjaan rumah sakit lantaran over kapasitas pasien covid-19. Serta pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya agar tidak terganggu dan terancam nyawanya.
“Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari angka penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masuk dari PPKM,” terang Jokowi.
Lebih lanjut Presiden menjelaskan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diijinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah,” tegas Kepala Negara.
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya teknis yang akan diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.
“Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit, sedangkan yang lain pada sektor esensial dan critical baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” sebut Jokowi.
- Baca juga : Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa-Bali
- Baca juga : Jokowi Tunjuk Menko Luhut Komandoi PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali
Presiden juga meminta semua pihak untuk selalu meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. Sedangkan pemerintah, akan terus bagikan paket gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat.
Lalu, baru bagaimana bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesesar Rp55,21 Triliun.
“Bantuan tunai yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH, juga bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” papar Presiden.
Kepala Negara juga menyerukan seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 agar seluruh kegiatan sosial kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali seperti semula.[]