Pelopor.id | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebanyak 75% dan Work Form Office (WFO) sebanyak 25% di kantor kompleks Balaikota Yogyakarta. Langkah itu sebagai upaya mengendalikan penularan Covid-19 di perkantoran.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, WFH sebanyak 50% untuk seluruh pegawai lingkungan Pemkot Yogyakarta. Namun untuk WFH 75% hanya di kompleks Balaikota karena ada sejumlah pegawai di beberapa perkantoran di Balai Kota yang terpapar Covid-19.
“Kebijakan ini untuk mengkondisikan berbagai macam persoalan berkaitan dengan penularan di kantor, bisa dicegah,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta sekaligus Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat
Menurutnya, hampir di semua perkantoran di Kota Yogyakarta yang terdapat kasus Covid-19. Penularan di perkantoran karena interaksi di kantor, lalu ketika sampai rumah menularkan hingga ke orang- orang rumah. Begitu sebaliknya, dari rumah membawa Covid-19 ke perkantoran.
Heroe menyampaikan, WFO 25% di kompleks Balaikota Yogyakarta akan berlaku hingga Senin (5/7/2021). Meski demikian, jika ada kebijakan serupa secara nasional, Pemkot Yogyakarta akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Menko Luhut: Kartu Vaksin Jadi Syarat Pelaku Perjalanan
Satgas juga akan menggencarkan kegiatan vaksinasi untuk memperkuat imunitas masyarakat, di samping memperketat protokol kesehatan. Salah satunya akan membentuk relawan yang membantu proses vaksinasi, yang dikoordinasi dari Kodim dan Polresta bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta.
Heroe menyebut, stok vaksin AstraZeneca sebanyak 41.000 dosis di Kota Yogyakarta sudah habis digunakan untuk vaksinasi masyarakat. Saat ini, pihaknya memiliki 60.000 dosis vaksin Sinovac yang dipakai untuk vaksinasi Covid-19. []