Pelopor.id | Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. WH menyampaikan hal itu dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) BPK RI Perwakilan Banten, secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur di Kota Serang, Rabu (23/6/2021).
WH mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, sudah seharusnya menjadi komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik koruptif. “Oleh karena itu tidak ada alasan buat saya sebagai Gubernur Banten untuk tidak mendukung penguatan zona integritas yang dicanangkan oleh BPK Perwakilan Banten karena ini merupakan ikhtiar dalam rangka membangun dan mensejahterakan masyarakat Banten,” kata Gubernur WH.
Baca juga: Profil Gubernur Banten Wahidin Halim
Dalam kesempatan itu, Wahidin Halim juga mengatakan bahwa seluruh jajaran di Provinsi Banten telah menandatangani pakta integritas yang merupakan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan sehat. “Karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Banten, BPKP, Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, Polda dan seluruh perangkat daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang saya yakin semua memiliki tujuan dan semangat yang sama untuk menciptakan pemerintahan yang sehat dan bersih,” kata Gubernur Wahidin.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten Arman Syifa mengatakan, tugas dan wewenang BPK tidak jauh dari pemeriksaan yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan dan kinerja. “Tahun ini kami memberikan 9 opini WTP yang merupakan capaian positif, meskipun masih ada catatan atau indikasi kerugian yang timbul dari pengelolaan keuangan tersebut yang harus segera ditindak lanjuti,” katanya.
Baca juga: Gubernur Banten Perpanjang Kebijakan Work From Home
“Kami ingin selalu meningkatkan kualitas lembaga ini sehingga bisa bermanfaat. Kita sedang berupaya memasuki Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” kata Arman.
Untuk memasuki zona integritas tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019, ditetapkan ada enam poin yang harus diperhatikan, yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja, serta Penguatan Kualitas Pelayanan. []