Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNA dan WNI

- Editor

Sabtu, 23 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNA dan WNI. (Foto:Pelopor.id/IG Kemkominfo)

Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNA dan WNI. (Foto:Pelopor.id/IG Kemkominfo)

Pelopor.id – Pemerintah mulai membuka pintu masuk ke Indonesia untuk perjalanan internasional dengan syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun media sosialnya menyampaikan, syarat Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia adalah, wajib menunjukkan hasil negatif tes PT-PCR di negara asal. Samplenya, diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif.

Selanjutnya, harus melakukan karantina selama 5 hari bagi penumpang dari negara asal yang memiliki eskalasi kasus positif rendah. Lalu, wajib karantina 14 hari bila datang dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

Sedangkan syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia khusus untuk WNA adalah sebagai berikut:

1. Bisa memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau (untuk perjalanan wisata)
2. Wajib memiliki Visa Kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3. Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 dolar Amerika dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
4. Memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sementara alur penanganan WNI atau WNA di pintu masuk kedatangan ke Indonesia yakni:

Melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan

Baca Juga :   Cegah Varian Mu dan Lambda, Pemerintah Batasi dan Perketat Kedatangan WNA Juga WNI

Bila hasilnya positif, dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala atau gejala ringan. Untuk orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya sendiri.

Untuk hasil negatif, maka dilakukan karantina selama 5 hari untuk penumpang dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah dan selama 14 hari jika dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

Di hari keempat melakukan tes RT-PCR kedua

Bila hasilnya negatif maka karantina selesai dan diperkenankan melanjutkan perjalanan. Selain itu, dianjurkan untuk menjalani karantina Mandiri selama 14 hari. Serta, wajib terapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk hasil test RT-PCR positif, dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan. Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di rumah sakit rujukan. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya Mandiri. []

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 13:29 WIB

Arika Panggabean Kemas Pesan Hangat di Single Sahabat Selamanya

Berita Terbaru