Pelopor.id | Aksi polisi banting mahasiswa saat mengamankan demo mahasiswa di Pemkab Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021) lalu, menuai berbagai kecaman dari masyarakat. Brigadir NP sebagai pelaku ‘smackdown‘ terhadap mahasiswa M. Faris Amrullah (21), kini diproses secara kode etik di Polda Banten. Pihak kepolisian memastikan Brigadir NP akan disanksi tegas.
“Oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga menyatakan, aksi ‘smackdown‘ Brigadir NP sama sekali tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa. Ia mengatakan hal itu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Keterangan Polisi Soal Penggerebekan Sindikat Pinjol yang Ancam Keselamatan Warga
Sedangkan korban, M. Faris, saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di bawah pengawasan kepolisian.
Faris sudah dirontgen toraks di RS Harapan Mulya, Tangerang dan hasilnya menyatakan Faris tidak mengalami fraktur atau cedera serius akibat insiden tersebut. Kombes Wahyu mengaku sudah mendapatkan hasil rontgen sejak Rabu (13/10/2021). Ia juga mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas kondisi kesehatan Faris pascakejadian tersebut dan kesehatan Faris akan dicek secara berkala.
Faris sendiri mengaku kondisinya masih mengalami nyeri di beberapa bagian tubuhnya setelah dibanting polisi. “Masih nyeri, khususnya bagian pundak, leher, sama kepala,” kata Faris, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (14/10/2021).
Terlihat dari video yang viral di media sosial bahwa Faris sempat mengalami kejang-kejang hingga pingsan, setelah dibanting ala ‘smackdown‘ ke aspal oleh polisi, saat melakukan aksi demo di depan Pemkab Tangerang, Rabu (13/10/2021). []












