Direktur LBH: Tidak Patut Kajian Akademik Dijawab dengan Kriminalisasi

- Editor

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id | Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai, tindakan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida, tidak tepat.

“Jadi tidak patut sebuah kajian akademik dijawab dengan kriminalisasi.”

Menurut Arif,  seharusnya Luhut Binsar Pandjaitan melakukan klarifikasi atas riset yang dilakukan oleh kedua aktivis itu di channel Youtube Haris Azhar beberapa waktu lalu.

“Jadi kalau ada informasi yang berbasis kajian itu seharusnya bukan direspon dengan cara represif atau somasi bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi saat ini, tetapi diklarifikasi saja,” tutur Arif dikutip Senin, 27 September 2021.

Arif menjelaskan, dengan klarifikasi dari Luhut Binsar Pandjaitan maka akan tercipta dialog dan tabayyun untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulida.

“Jadi tidak patut sebuah kajian akademik dijawab dengan kriminalisasi,” ucapnya.

Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto:Pelopor.id/Titik)

Sementara Polda Metro Jaya mengaku, mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dibuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sebelumnya diketahui Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

“Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri menerangkan, mediasi atau upaya restorative justice dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus ITE. Menurutnya, restorative justice bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, jika tidak ada kesepakatan, polisi akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini.

Baca Juga :   Jokowi: Putin Beri Jaminan Keamanan Pasokan Pangan dan Pupuk dari Rusia Maupun Ukraina

“Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya,” tegas Yusri.

Sementara Luhut, pada hari ini, Senin, 27 September 2021 datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta demi memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:59 WIB

Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Sabtu, 25 April 2026 - 17:15 WIB

Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Grup band Rahardja. (Foto: Istimewa)

Musik

Rahardja Pertegas Identitas Musik dengan Single Jatuh

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:31 WIB