ITW: Jangan Jadikan Proses Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Sebagai Souvenir

- Editor

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM, STNK, dan BPKB. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Ilustrasi SIM, STNK, dan BPKB. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id | Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar pelayanan dibidang registrasi dan identifikasi (Regiden) yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polri, tidak digunakan sebagai pencitraan.

Apalagi, menjadikan proses penerbitan produk pelayanan Regiden seperti SIM dan STNK, BPKB sebagai souvenir. Dengan mempermudah proses tetapi mengabaikan persyaratan dan prosedur yang semestinya dijalani.

“Sebab produk Regiden seperti STNK dan BPKB, merupakan dokumen penting dan sekaligus bukti yang sah kepemilikan kendaraan. Maka sebelum proses berjalan harus dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” tutur Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Rabu, 15 September 2021.

Edison Siahaan
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan. (Foto:pelopor.id/Ist)

Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah merupakan legitimasi yang diberikan Negara kepada warga Negara bahwa pemilik SIM sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami makna tentang keselamatan baik dirinya maupun pengguna jalan lainnya.

Sehingga proses mendapatkan SIM harus melalui prosedur yang ketat dan wajib menjalani tes seperti kesehatan, psikologi, teori, praktik dan lain-lain. Artinya seseorang memperoleh SIM harus sehat jasmani dan mental.

SIM adalah kewajiban yang harus dimiliki setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Bukan menjadi hak sehingga memperolehnya harus melalui proses yang ketat.

ITW menilai, produk Regiden terkadang masih dijadikan souvenir ataupun hadiah. Sehingga mengabaikan syarat dalam proses penerbitannya. Padahal, dampaknya sangat buruk apabila kualitas SIM itu menurun akibat proses penerbitan SIM tidak melalui prosedur yang semestinya.

“STNK dan BPKB, merupakan dokumen penting dan sekaligus bukti yang sah kepemilikan kendaraan. Maka sebelum proses berjalan harus dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.”

Akibat lainnya, juga bisa membuat penanggungjawab pelayanan menjadi bulan-bulanan karena sering dibully oleh warga yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Tangkap 36 Tersangka Kasus Curanmor

Bahkan pengelola pelayanan juga kerap dijadikan korban dari pengaduan warga terkait pelayanan yang disebut buruk lewat surat yang dilayangkan ke Presiden.

Oleh sebab itu, ITW mendorong agar pelayanan Regiden kembali memberikan layanan yang sesuai ketentuan. Misalnya tes psikologi penerbitan SIM dengan tujuan mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.

Maka setiap pemohon SIM wajib mengikuti tes kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri dan kemampuan diri dan stabilitas emosi. Sebab tes psikologi bagi penertiban SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Kecepatan layanan dibidang Regiden harus diimbangi dengan kualitas produk yang diterbitkan. Bukan hanya sekadar mudah dan cepat, tetapi kualitas yang memberikan dampak signifikan terhadap upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat agar semakin membaik. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:31 WIB

Rahardja Pertegas Identitas Musik dengan Single Jatuh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:20 WIB

Roni Joni, Rycko Ria, Naomi Ivo Rilis Single Catchy Dopamine (Bukan Haluuu)

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:05 WIB

Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Konser Guns N’ Roses pada November 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:04 WIB

Billboard “Welcome To The” Muncul di Bundaran HI, Publik Kaitkan dengan Guns N’ Roses

Senin, 22 Juni 2026 - 00:55 WIB

Ini Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta Milik Lindee Cremona

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:05 WIB

Duo Antonia Resmi Rilis Mini Album Suara Hati

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:08 WIB

Kolaborasi Enerjik Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Lahirkan Dopamine (Bukan Haluuu)

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Man Sinner Tampil di Pasar Seni Ancol untuk JAKALCER FEST 2026

Berita Terbaru

Grup band Rahardja. (Foto: Istimewa)

Musik

Rahardja Pertegas Identitas Musik dengan Single Jatuh

Sabtu, 27 Jun 2026 - 05:31 WIB

Jakarta International Pet Show (JIPS) 2026 siap digelar. (Foto: Istimewa)

Nasional

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2

Kamis, 25 Jun 2026 - 15:50 WIB