Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pencipta lagu resmi membawa persoalan royalti musik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Puluhan pencipta lagu resmi membawa persoalan royalti musik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Jakarta – Konflik royalti musik nasional yang kini masuk ke meja KPK menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia. GARPUTALA, kelompok pencipta lagu, menilai LMKN telah beroperasi di luar mandat undang-undang dengan memonopoli pengelolaan royalti.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan royalti. Namun, tidak ada pasal yang secara eksplisit menunjuk satu lembaga untuk menjadi pengelola tunggal. Praktik LMKN yang memaksa pencipta tunduk pada satu sistem dianggap sebagai bentuk monopoli yang tidak sehat.

GARPUTALA menilai monopoli ini berbahaya karena menghilangkan mekanisme keberatan dan transparansi. Ketika hak privat dipaksa tunduk pada otoritas tertutup, risiko penyalahgunaan dana menjadi besar. Dugaan penyimpangan Rp14 miliar yang mereka laporkan ke KPK adalah contoh nyata dari potensi masalah tersebut.

Selain itu, status komisioner LMKN yang diangkat melalui panitia seleksi bentukan Kementerian Hukum menimbulkan pertanyaan serius. Jika pengangkatan dilakukan oleh negara, maka LMKN tidak bisa berlindung di balik klaim sebagai lembaga privat. Dana yang mereka kelola harus tunduk pada hukum pidana korupsi.

GARPUTALA menekankan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menjatuhkan vonis, melainkan untuk membuka ruang audit dan keterbukaan. Mereka menuntut agar sistem pengelolaan royalti diuji melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Kami tidak sedang berdebat soal administrasi. Ini soal perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang dilembagakan oleh sistem,” tegas Ali Akbar, perwakilan GARPUTALA sekaligus pencipta lagu Bara Timur yang dibawakan Gong 2000.

Dari perspektif kebijakan, kasus ini menunjukkan perlunya reformasi tata kelola hak cipta. Sistem yang transparan, akuntabel, dan memberi ruang bagi lebih dari satu lembaga pengelola bisa menjadi solusi untuk menghindari monopoli.

Baca Juga :   Memomemoria 2025 Jadi Perayaan Musik, Kenangan, dan Interpretasi dari Sal Priadi

Jika konflik ini tidak segera ditangani, dampaknya bisa meluas ke ekosistem ekonomi kreatif. Pencipta lagu adalah fondasi industri musik. Tanpa perlindungan hak ekonomi mereka, keberlanjutan industri musik Indonesia akan terancam. GARPUTALA pun berkomitmen melanjutkan perjuangan melalui jalur konstitusional dan advokasi publik. []

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Party At Eden Guncang Skena Metal dengan Album REV[E/O]LUTION
Didukung R. Heri Santoso, Wongalas Rilis Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat
Festival Glenn Fredly Kembali Ke Timur Suguhkan Musik Lintas Generasi di Jakarta
Lesti Kejora Jadi Kolaborator di Konser 30 Tahun UNGU
Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara
Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman
Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna
Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future
Konflik tata kelola royalti musik nasional memasuki babak serius setelah puluhan pencipta lagu resmi membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Skor 3-1 Akhiri Laga Aston Villa vs Indonesia All Stars

Senin, 6 Juli 2026 - 03:05 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:50 WIB

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:59 WIB

Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Sabtu, 25 April 2026 - 17:15 WIB

Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Berita Terbaru

Dokumentasi laga Aston Villa Vs Indonesia All Stars. (Foto: Instagram/astonvilla)

Nasional

Skor 3-1 Akhiri Laga Aston Villa vs Indonesia All Stars

Minggu, 2 Agu 2026 - 01:37 WIB

Logo Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA. (Foto: Istimewa)

Internasional

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:41 WIB

Ilustrasi aplikasi JakOne dari Bank Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:27 WIB