Kementerian Keuangan Terus Berikan Insentif Fiskal Dalam Rangka Penanganan Pandemi

- Editor

Jumat, 20 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal importasi untuk jenis barang berupa alat kesehatan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19. (Foto: Pelopor/Bea Cukai)

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal importasi untuk jenis barang berupa alat kesehatan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19. (Foto: Pelopor/Bea Cukai)

Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal importasi untuk jenis barang berupa alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 hingga kini. 

Untuk periode Januari-Juli 2021, total nilai insentif fiskal yang telah diberikan mencapai Rp 799 miliar, dari nilai impor barang sebesar Rp 4 triliun. Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan adalah Reagent PCR, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), dan virus transfer media.

Baca juga: Kolaborasi Bea Cukai & Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

PCR Test adalah salah satu jenis barang yang konsisten diberikan insentif kepabeanan sejak Maret 2020 hingga sekarang. Dengan adanya insentif fiskal dan prosedural untuk importasi PCR Test ini, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan PCR Test bagi kegiatan testing dan tracing dengan harga yang murah dan mudah untuk didapatkan.

Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 01 Januari-14 Agustus 2021 sebesar Rp 366,76 miliar, terdiri dari fasilitas fiskal berupa pembebasan BM sebesar Rp 107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp 193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp 66 miliar.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, 5 Kementerian/Lembaga Buat Pernyataan Bersama

Sejak berlakunya PPKM darurat dimana terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengakibatkan peningkatan kebutuhan oksigen. Maka sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator.

Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural, berupa percepatan pengeluaran barang impor dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor, yang dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Syahrul Yasin Limpo: 2 Tahun Saya Jadi Menteri Tidak Pernah Impor Beras

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru