Bukti Nyata Ketegasan KKP Selain Memberantas Pencurian Ikan

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. (Foto: Pelopor.id/KKP)

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. (Foto: Pelopor.id/KKP)

Pelopor.id | Jakarta – Selain menyelamatkan potensi kerugian negara atas praktik pencurian ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga melakukan penertiban pemanfaatan ruang laut dan pemulangan nelayan Indonesia yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I 2022 di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022) mengungkapkan, bahwa di periode 6 bulan pertama tahun ini sebanyak 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing berhasil dibekuk tim patroli.

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 Gross Ton. Perinciannya, dari 11 kapal ikan asing tersebut delapan di antaranya berbendera Malaysia, satu kapal berbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.

“Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya. Bila dikonversi ke Rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, hasilnya bisa sekitar Rp270 miliar. Tapi ini sekali lagi adalah angka potensi kerugian ya,” tutur Adin berdasarkan keterangan tertulis.

Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin menegaskan bahwa kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara berdasarkan putusan pengadilan, nantinya tidak akan dimusnahkan melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.

Baca Juga :   KKP Gelar Pelatihan Keselamatan Dasar di Atas Kapal Bagi Nelayan di Kota dan Kabupaten Serang

“Pemanfaatan kapal pelaku illegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri,” ungkapnya.

Adin mengungkapkan bahwa pada Semester I 2022 pihaknya banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk diantaranya menyita 4,7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam. Tindakan tegas juga diberikan kepada pelaku usaha perikanan yang mencemari lingkungan.

“Beberapa penertiban kami lakukan di Batam dan Jakarta pada Semester I ini”, tegasnya.

Baca Juga :   Mengenal PUMMA, Si Pendeteksi Tsunami

Lebih lanjut, jajaran PSDKP juga menertibkan pemanfaatan pengelolaan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang ditentukan. Hal tersebut termasuk penyegelan yang dilakukan di sejumlah lokasi termasuk di Pulau Rupat-Pekanbaru, Batam dan Bangka, Banjarmasin.

“Ini bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, sekaligus mengawal program ekonomi biru yang sudah dicanangkan oleh Presiden. Beberapa pelaku usaha kami temukan melakukan pelanggaran sehingga kami kenakan sanksi administratif penghentian kegiatan dan bahkan denda administratif,” tandas Adin.

Selain penegakan hukum, Ditjen PSDKP juga berperan penting dalam upaya perlindungan nelayan. Selama Semester I-2022, tercatat sebanyak 47 nelayan berhasil dipulangkan. []

Baca Juga :   Indonesia Kedatangan 1,5 Juta Dosis Vaksin Sinopharm
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Visiting Jakarta Dukung Remember Fest 2026 Promosikan Pariwisata Kreatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:04 WIB

Billboard “Welcome To The” Muncul di Bundaran HI, Publik Kaitkan dengan Guns N’ Roses

Senin, 22 Juni 2026 - 00:55 WIB

Ini Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta Milik Lindee Cremona

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:08 WIB

Kolaborasi Enerjik Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Lahirkan Dopamine (Bukan Haluuu)

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Man Sinner Tampil di Pasar Seni Ancol untuk JAKALCER FEST 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:39 WIB

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07 WIB

Jakarta Indiesphere 2026: Melting Pot Kreativitas Indie Ibu Kota

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Berita Terbaru

Jakarta International Pet Show (JIPS) 2026 siap digelar. (Foto: Istimewa)

Nasional

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2

Kamis, 25 Jun 2026 - 15:50 WIB

Tim sepakbola Aston Villa bakal bertanding melawan Indonesia Allstar pada Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Nasional

Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:59 WIB