Pelaku Wisata Labuan Bajo Setop Layani Turis Buntut Kenaikan Tarif TN Komodo Rp 3,75 Juta

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT) akan menyetop semua layanan wisata hal ini sebagai bentuk penolakan keras tarif baru tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp3,75 juta.

Tarif baru tersebut berlaku khusus untuk masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar yang berlaku satu tahun per orang dan diterapkan mulai 1 Agustus 2022. Penerapan harga baru berkaitan dengan konservasi dan untuk membatasi jumlah pengunjung menjadi 200 ribu wisatawan per tahun.

Aksi setop layanan tersebut di dalam nota kesepahaman (MoU) yang di dalamnya menyebutkan bahwa para pelaku wisata seperti seperti pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner, akan menerima konsekuensinya jika melanggar MoU itu. Ada juga sanksi lainnya jika melanggar MoU yakni pelaku wisata itu harus bersedia untuk dibakar fasilitasnya.

Nota kesepahaman bersama antar lintas Asosiasi Pelaku Pariwisata & Individu Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat tanggal (30/07/ 2022), bertempat di Restoran Sukarasa, Gg Pengadilan adalah sebagai berikut :

1. Kami Asosiasi Penyedia Jasa Pariwisata di Labuan Bajo dan Setiap Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter dari pemerintah pusat terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang diberlakukan per 1 Agustus 2022 maka, Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa Pariwisata di kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat mulai tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2022, sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :   Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023

2. Menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang dimonopoli oleh PT. FLOBAMOR sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat kabupaten Manggarai Barat serta Masyarakat Indonesia umumnya. Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayan jasa pariwisata di kabupaten Manggarai Barat yang akan dimulai pada tanggal 01 Agustus – 31 Agustus 2022.

3. Atas dasar musyawarah mufakat pertanggal hari ini (30/07/2022) , kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini siap menerima sanksi dan konsekuensi, diantaranya: Pemilik Kapal Wisata, Pemilik Penyedia Jasa Transportasi Darat,Pemilik restoran,Pemilik hotel,Fotografer, Guide, Pelaku Usaha Kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.

Baca Juga :   KKP Dorong Produksi Terasi Udang Sumbawa

4. Bahwa Menjamin Kepastian Hukum & Perjanjian ini Maka Kami Seluruh Asosiasi & Lapisan Pelayan Pariwisata Sepakat Untuk Membuat Perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini dan diterima oleh seluruh asosiasi & lapisan pelayan pariwisata pada tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2022.

Pasal 2
Sanksi
Jika dalam jangka waktu tertentu asosiasi & pelayan pariwisata melanggar kesepakatan ini bersedia untuk dibakar apapun bentuk fasilitasnya.

Baca Juga :   Upacara HUT RI ke-76 di Reok Berlangsung Aman dan Sesuai Prokes

Nota Kesepahaman sebagaimana yang tertulis di atas bersifat mengikat diri dan tidak memiliki konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana. Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.

Bagi wisatawan yang sudah terlanjur memesan tiket pesawat atau hotel di Labuan Bajo, Asosiasi tidak akan melarang. Tetapi jika sudah tiba di Labuan Bajo, tidak akan ada kendaraan yang mau menjemput dan hotel yang akan menerima tamu. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB