Google, Instagram & Facebook Sudah Terdaftar di Indonesia

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan. (Foto: Pelopor.id/Kemkominfo)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan. (Foto: Pelopor.id/Kemkominfo)

Pelopor.id| Jakarta – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), merupakan titah dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jelang penutupan pendaftaran 20 Juli 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada tambahan PSE yang mendaftar.

Jika di akhir Juni 2022 sudah ada 4.995 PSE yang terdaftar, menurut laman pse.kominfo.go.id hingga Selasa sore (19/07/2022), sudah ada 6464 PSE domestik dan 124 PSE asing yang telah terdaftar. Adapun PSE asing yang sudah terdaftar itu di antaranya Instagram, Facebook, Netflix hingga Google Cloud.

Meski demikian, Kominfo menegaskan, PSE yang belum terdaftar tidak langsung di blokir. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan menyatakan, PSE yang belum hingga tenggat waktu, bakal mendapatkan tingkatan sangsi.

1. PSE yang tidak terdaftar akan diberikan sangsi berupa teguran. “Mulai tanggal 21 Juli 2022 kalau memang ada PSE yang belum mendaftar, kami akan langsung review dan mulai kirimkan surat teguran sesuai dengan tingkatan sangsi, jadi kami lihat dulu,”  ucap Semuel Selasa (19/07/2022).

2. PSE yang tidak kunjung mendaftar setelah mendapatkan surat teguran maka akan diberikan sangsi administratif berupa denda.

3. Pada tingkatan akhir, PSE baru akan dilakukan pemblokiran.

Semuel menjelaskan, pemblokiran PSE bersifat sementara dan dapat diaktifkan kembali jika, PSE mau mendaftarkan diri ke sitem Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko (OSS RBA) milik pemerintah.

Baca Juga :   Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan Usaha Mikro

Adapun maksud dan tujuan pendaftaran PSE yang bersifat wajib, baik itu yang lokal maupun yang asing, karena mereka sudah melakukan aktivitas ekonomi di pasar domestik. Meskipun bisnis PSE berbasis digital. Tujuannya untuk mendata PSE dan jenis layanannya, serta persoalan yang bisa muncul di publik. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB