Pelopor.id| Jakarta – Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), merupakan titah dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Jelang penutupan pendaftaran 20 Juli 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada tambahan PSE yang mendaftar.
Jika di akhir Juni 2022 sudah ada 4.995 PSE yang terdaftar, menurut laman pse.kominfo.go.id hingga Selasa sore (19/07/2022), sudah ada 6464 PSE domestik dan 124 PSE asing yang telah terdaftar. Adapun PSE asing yang sudah terdaftar itu di antaranya Instagram, Facebook, Netflix hingga Google Cloud.
Meski demikian, Kominfo menegaskan, PSE yang belum terdaftar tidak langsung di blokir. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan menyatakan, PSE yang belum hingga tenggat waktu, bakal mendapatkan tingkatan sangsi.
1. PSE yang tidak terdaftar akan diberikan sangsi berupa teguran. “Mulai tanggal 21 Juli 2022 kalau memang ada PSE yang belum mendaftar, kami akan langsung review dan mulai kirimkan surat teguran sesuai dengan tingkatan sangsi, jadi kami lihat dulu,” ucap Semuel Selasa (19/07/2022).
2. PSE yang tidak kunjung mendaftar setelah mendapatkan surat teguran maka akan diberikan sangsi administratif berupa denda.
3. Pada tingkatan akhir, PSE baru akan dilakukan pemblokiran.
Semuel menjelaskan, pemblokiran PSE bersifat sementara dan dapat diaktifkan kembali jika, PSE mau mendaftarkan diri ke sitem Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko (OSS RBA) milik pemerintah.
Adapun maksud dan tujuan pendaftaran PSE yang bersifat wajib, baik itu yang lokal maupun yang asing, karena mereka sudah melakukan aktivitas ekonomi di pasar domestik. Meskipun bisnis PSE berbasis digital. Tujuannya untuk mendata PSE dan jenis layanannya, serta persoalan yang bisa muncul di publik. []












