Jakarta – Terkait pertanyaan mengapa Warga Negara Asing (WNA) diberi KTP-elektronik (KTP-el), Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan.
Penjelasan ini, sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam yang kini kembali dikulik-kulik di media sosial yang menyebutkan, WNA tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.
“Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” tutur Zudan di akun Tiktoknya @zudanariffakrulloh dikutip Rabu, (01/06/2021).
Zudan juga mengungkapkan, bahwa WNA yang mengurus KTP-el jumlahnya tidak sampai jutaan.
“Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan,” ungkapnya.
Adapun 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Korea Selatan 1.227 orang
2. Jepang 1.057 orang
3. Australia 1.006 orang
4. Belanda 961 orang
5. Tiongkok (China) 909 orang
6. AS sebanyak 890 orang
7. Inggris 764 orang
8. India 627 orang
9. Jerman 611 orang
10. Malaysia 581 orang
“Sisanya dari berbagai negara lain,” tandas Dirjen Zudan. []












