Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil

- Editor

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

Jakarta – Pencatatan nama di dokumen kependudukan dalam aturan terbaru minimal memiliki dua kata. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” tutur Zudan di Jakarta, Senin (23/05/2022).

Selain itu, aturan tersebut untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirjen Zudan juga menegaskan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” ungkapnya.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Pelopor.id/Kemendagri)

Tujuannya untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan pun mencontoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tegasnya.

Zudan juga menekankan bahwa hal ini hanya bersifat imbauan dan nama tersebut tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Sementara alasan minimal dua kata menurut Zudan, tak lain lantaran mengedepankan masa depan anak, contohnya ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor maka minimal harus dengan dua suku kata dan nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. []

Baca Juga :   Amerika Serikat Suntik Mati Jaringan 3G
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB