Jakarta – Tanah merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) yang menjadi kebanggaan bagi pemiliknya. Sebab, tanah memiliki nilai yang tinggi jika sudah bertuan dengan legalitas yang sah. Nah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga yang mengampu di bidang pertanahan dan tata ruang terus membangun kesadaran masyarakat agar mau mendaftarkan tanahnya.
Adapun keuntungan jika kita memiliki sertipikat tanah seperti yang disampaikan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Wilayah adalah sebagai berikut:
1. Sertipikat menjamin kepastian hukum masyarakat.
2. Pride, kenyamanan ketika kita sudah memiliki legalitas tanah.
3. Meningkatkan ekonomi masyarakat karena harga jualnya lebih tinggi.
4. Secara sosial faktor keamanan akan lebih aman karena tidak akan diambil oleh orang lain.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa di Indonesia masih banyak masyarakat yang memiliki masalah pertanahan. Tetapi dengan adanya sertipikat tanah masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, sertipikat tanah merupakan bukti otentik kepemilikan yang sah bagi tanah mereka.
“Ada masyarakat mengalami sengketa batas tanah dengan tetangga sebelahnya, belum lagi perusahaan yang misalnya akan membuat izin usaha di atas tanah orang. Nah, ketika masalah itu muncul, jika kita punya sertipikat tanah, di situlah jaminan kepastian hukum berbicara,” tuturnya di Grand Dafam Q Hotel, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Rabu (18/05/2022).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra menyampaikan, dalam menyukseskan program PTSL tidak hanya Kantor Pertanahan saja yang bekerja, namun melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dan juga masyarakat itu sendiri.
“Mari kita sama-sama sukseskan program PTSL ini agar masyarakat Kalimantan Selatan bahagia memiliki sertipikat tanah. Kepada masyarakat, agar dapat membantu menunjukkan batas tanahnya agar dalam proses pengukuran memudahkan pihak BPN,” ujar Alen Saputra. []












