Nasabah Minta OJK Cabut Pembatasan Kegiatan Usaha Kresna Life

- Editor

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat somasi kedua dari nasabah Kresna Life melalui kuasa hukumnya Benny Wulur. Dalam somasi tersebut, mereka meminta OJK mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan status pengawasan khusus yang diberikan OJK pada Kresna Life akan jatuh tempo paling lama 30 April 2022.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah meminta pemegang saham Kresna Life segera melakukan penyetoran modal agar bisa membayar kewajiban yang jatuh tempo, termasuk pembayaran kepada nasabah.

Sementara nasabah Kresna Life khawatir, adanya kemungkinan pencabutan izin Kresna Life oleh OJK yang dapat mempengaruhi kewajiban perusahaan untuk membayar nasabah yang saat ini sudah mulai tertunda.

OJK sendiri, menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara perwakilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dan manajemen Kresna Life.

“OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna,” tutur Sekar Putih Djarot, Jumat (08/04/2022).

Sekar menegaskan, kepentingan pemegang polis merupakan perhatian utama OJK dalam menangani permasalahan Kresna Life. OJK pun terus mendesak pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan kondisi keuangan perseroan.

“OJK terus mendesak pemegang saham melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo dan melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya, termasuk mencari investor baru,” ungkap Sekar.

Adapun sampai saat ini sebagian besar nasabah Asuransi Kresna masih belum menerima pembayaran cicilan untuk bulan Maret.

Padahal, para nasabah sudah berulang kali mengirim Whatsapp dan email ke customer service maupun management Kresna, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Aturan Baru OJK Mengenai Perlindungan Konsumen: Penawaran Produk Wajib Rekam Suara atau Video

Berita Terkait

Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Berita Terbaru

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

Penyanyi remaja, Lindee Cremona. (Foto: Istimewa)

Musik

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB