Pelopor.id | Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah memberikan pemihakan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Undang-undang pajak yang baru memberikan ketentuan baru yaitu omset yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omset tidak kena pajak yaitu Rp 500 juta setahun,” ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.
Suahasil mengambil contoh, jika peredaran bruto sebuah UMKM mencapai Rp 3 miliar dalam setahun, maka cukup membayar pajak 0,5% dari Rp 2,5 miliar saja, karena Rp 500 juta menjadi tidak kena pajak.
Hal itu berlaku, jika UMKM tersebut memilih membayar pajak dengan tarif final 5% dari omset.
Namun, melalui UU HPP, Wajib Pajak (WP) UMKM juga dapat memilih tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yaitu sebesar 22%.
Jika memilih tarif PPh itu, WP yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak, lantaran tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima.
“Tentu ini menjadi pilihannya dari WP masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” kata Suahasil. []












