Grab Berpotensi Hadapi Gugatan di AS Akibat Sahamnya Merosot

- Editor

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Grab. (Foto: Pelopor.id/Ist)

Logo Grab. (Foto: Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id | Superapp ride-hailing yang terdaftar di bursa Nasdaq, Grab, berpotensi menghadapi tuntutan hukum class action dari delapan firma hukum. Mereka berniat menyelidiki Grab terkait sejumlah hal, seperti kemungkinan penipuan, pernyataan palsu dan menyesatkan, serta pelanggaran lain terhadap undang-undang sekuritas federal Amerika Serikat (AS).

Mengutip The Straits Times, hal ini terjadi setelah saham Grab anjlok sekitar 37 persen pada 3 Maret 2022, setelah mengumumkan kerugian bersih kuartal keempat sebesar USD 1,1 miliar atau sekitar Rp 15,7 triliun. Sepanjang tahun lalu, decacorn asal Singapura itu tercatat merugi USD 3,6 miliar.

Tak hanya itu, pendapatan Grab juga lebih rendah dari prediksi semula, akibat insentif yang lebih tinggi untuk menarik banyak pengemudi dan konsumen.

Saham Grab terakhir ditutup pada level USD 3,24 pada 8 Maret 2022, jauh dari USD 13,06 yang dicapai pada hari pencatatan Desember lalu. Sayangnya, Grab menolak berkomentar ketika dihubungi oleh Straits Times.

Direktur Pusat Tata Kelola dan Keberlanjutan di National University of Singapore Business School Profesor Lawrence Loh mengatakan, Grab terus menghadapi gugatan class action dalam berbagai hal, termasuk kemungkinan pelanggaran undang-undang sekuritas.

Dalam tuntutan terkait hukum penurunan saham, pengacara memanfaatkan anjloknya harga saham sebagai bukti sebuah perusahaan gagal menangkal berita buruk yang membayangi kinerja saham.

Perusahaan litigasi hak pemegang saham Firma Hukum Schall berfokus pada apakah Grab mengeluarkan pernyataan palsu, menyesatkan atau gagal mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan investor.

Sementara Pomerantz Law Firm sedang menyelidiki apakah Grab dan para petingginya terlibat dalam penipuan sekuritas atau praktik bisnis yang melanggar hukum. Pomerantz meminta pemegang saham Sea menghubungi perusahaan, mengumumkan niatnya menyelidiki raksasa teknologi yang berbasis di Singapura untuk alasan yang sama.

Baca Juga :   Astra International Kini Punya Lebih dari 5 Persen Saham Hermina

Mereka adalah salah satu dari sejumlah firma hukum AS yang gencar meminta investor menghubungi mereka untuk penyelidikan terhadap firma yang terdaftar.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Berita Terbaru