Negara G20 Sepakat Awasi Ketat Aset Kripto

- Editor

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi uang kripto. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id – Perdagangan aset kripto, bakal diawasi dengan ketat setelah negara-negara yang tergabung dalam G20, sepakat membentuk kerangka peraturan dan pengawasan terhadap aset kripto. Kesepakatan itu, dicapai dalam pertemuan kedua para menteri keuangan dan pimpinan bank sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) yang berlangsung tanggal 17 sampai 18 Februari 2022.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, negara-negara G20 menyoroti perkembangan aset kripto yang makin pesat belakangan ini. Untuk itu G20 merasa perlu untuk memantau perkembangan aset digital tersebut. Sebab jika tidak dipantau, bisa menimbulkan risiko terhadap perekonomian.

“Adapun risikonya adalah terkait dengan instabilitas pasar keuangan global dan bahkan juga bisa berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi, tutur Perry belum lama ini.

Perry menjelaskan, selain makin maraknya perdagangan aset kripto yang bisa menimbulkan risiko di pasar keuangan, saat ini juga sudah muncul lembaga atau jasa keuangan di luar perbankan (non bank financial institution) yang bisa mempengaruhi sektor finansial di setiap negara.

Sehingga menurutnya, untuk meredam risiko yang ditimbulkan dari perdagangan aset kripto termasuk juga dari lembaga atau jasa keuangan di luar perbankan, negara-negara G20 sepakat untuk memperkuat sektor keuangan global.

Kripto
Ilustrasi Jual Beli Kripto. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/sergeitokmakov)

Caranya, negara G20 akan membentuk kerangka peraturan dan pengawasan untuk menyelesaiakan persoalan tersebut. Upaya ini, sebut Perry, sebagai upaya negara-negara G20 untuk bisa mengatasi dampak pandemi di sektor keuangan.

Sementara perdagangan aset kripto di Indonesia, diawasi oleh Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, disebutkan ada 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Di antaranya, Bitcoin, Ethereu, Tether, Xrp/ripple, Lightcoin dan Litecoin. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   DPR dan Kemenag Sepakati Ongkos Haji Tahun ini 49,8 Juta

Berita Terkait

Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Lindee Cremona Tampilkan Vokal Tulus di Single Doa Untuk Ayah

Berita Terbaru