Pelopor.id | Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh merangkap jabatan. Apalagi, jika harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Guspardi Gaus, jabatan kepala otorita IKN memang harus pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
“Tetapi tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN,” ujarnya dalam keterangan pers yang dilansir dari Parlementaria.
Jika seandainya presiden menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat menteri sebagai kepala otorita, hal itu diperbolehkan, namun yang bersangkutan tidak boleh rangkap jabatan.
“Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia yakin presiden tidak akan sembarangan menunjuk orang untuk rangkap jabatan. Apalagi, tugas yang diemban sebagai Kepala Otorita IKN harus fokus mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan IKN.
Legislator Dapil Sumbar II itu menegaskan, presiden harus bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara.
“Presiden Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden,” pungkasnya. []












