Pelopor.id – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau USTR, mengumumkan dua e-commerce Tiongkok, Tencent dan Alibaba Group masuk dalam daftar Notorious Market. Perusahaan yang masuk di daftar ini, di duga terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang dan pembajakan hak cipta.
Saat ini Alibaba dan Tencent sama-sama membantah dan menolak tudingan tersebut. Serta menyatakan bakal berkerjasama untuk membuktikan tudingan tersebut salah dan tidak berdasar, mengingat, Alibaba dan Tencent sama-sama mengaku telah aktif melakukan pemantauan, menghalangi.
Selain itu, mereka menindak setiap pelanggaran yang terjadi di seluruh platformnya, termasuk telah berinvestasi pada sumber daya untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual.
USTR juga mengidentifikasi 42 e-commerce dan 35 pasar fisik yang dilaporkan terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang maupun pembajakan hak cipta yang substansial, termasuk mengidentifikasi pertama kalinya AliExpress dan ekosistem e-commerce WeChat seperti dilansir dari Reuters, Jumat (18/2/2022).
Dalam daftar itu, AliExpress milik Alibaba dan WeChat besutan Tencent disebut memfasilitasi pemalsuan merek dagang yang substansial. Selanjutnya ada E-commerce yang berbasis di Tiongkok, Baidu Wangpan, DHGate, Pinduoduo, dan Taobao yang menjadi bagian dari daftar. Selain itu, ada sembilan pasar fisik yang berlokasi di Tiongkok yang masuk list ini. []












