Pelopor.id – Desakan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut, sudah banyak disuarakan.
Melalui Permenaker tersebut, Pemerintah menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun. Padahal aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan pada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
“Kalangan buruh tentu saja menolak perubahan itu, karena dinilai memberatkan. Saya lihat, mayoritas fraksi di parlemen, mayoritas pendapat publik juga telah menyampaikan penolakannya terhadap peraturan tersebut. Aturan itu dianggap menzalimi kepentingan kaum buruh,” tutur Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon melalui akun Twitter resminya Jumat, (18/2/2022).
Fadli Zon juga menegaskan, lantaran besarnya penolakan masyarakat, maka tak ada alasan bagi Presiden untuk mengabaikannya. Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebaiknya memang segera dicabut agar tak menimbulkan gejolak sosial yg lebih besar. Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa Permenaker itu bisa dianggap telah menzalimi kaum buruh.
“Pertama, filosofi JHT sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja, atau tak lagi menerima upah. Sehingga teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya,” cuitnya.
Sedangkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 dinilai secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi hingga mencapai usia 56 tahun.
“Padahal, di sisi lain, Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim,” sebut Fadli Zon.
“Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!,” sambungnya.
Kedua, Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Lho, JHT ini adalah “asuransi sosial” bagi orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh,” tandas Fadlin Zon”
Ketiga, kebijakan ini dirumuskan Pemerintah tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI. Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?!
“Selain soal tidak transparan, tidak fair, serta zalimnya peraturan tersebut terhadap kaum buruh, ada persoalan lain yang saya kira perlu kita perhatikan juga, yaitu kenapa Pemerintah tiba-tiba mengubah peraturan mengenai JHT di tengah-tengah situasi pandemi? Apa yg sesungguhnya sedang terjadi?!,” ucap Fadli Zon heran.
Merujuk data BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2021 terdapat 21,32 juta orang, atau 10,32 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 jumlahnya mencapai 17,41 juta orang, sementara 1,82 juta orang menjadi pengangguran karena Covid-19, dan 1,39 juta tidak bekerja karena Covid-19.
“Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut. Ini kan zalim.”
“Menghadapi situasi tersebut, bisa dipastikan telah terjadi kenaikan klaim terhadap dana JHT. Kasus ini sebenarnya bukan khas Indonesia. Semua negara juga mengalami hal serupa, di mana klaim terhadap asuransi ketenagakerjaan telah meningkat karena situasi pandemi,” tandas Fadli Zon.
Sementara jika kita baca laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, karena yang terbaru belum tersedia, jika dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah klaim pencairan JHT pada tahun 2020 memang mengalami kenaikan 22,2 persen.
Dari data yang sama kita bisa melihat bahwa pencairan klaim JHT di bawah usia 56 tahun telah meningkat sebesar 15,22 persen. Angka ini mewakili jumlah kasus PHK di bawah usia 56 tahun yang terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2020, atau akibat pandemi Covid-19.
“Saya kira, kenaikan klaim JHT akibat pandemi ini telah menekan arus kas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Pemerintah kemudian segera merilis peraturan yang mengubah mekanisme pencairan JHT,” pungkas Fadli Zon.
“Apalagi, kita juga membaca pernyataan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, bahwa hasil investasi dana jaminan sosial JHT sepanjang tahun 2021 mencapai Rp24 triliun, namun di sisi lain jumlah klaim yang dibayarkan mencapai Rp37 triliun,” sambungnya. []












