Pelopor.id | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan itu tertulis bahwa pembayaran jaminan hari tua yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil ketika pegawai tersebut sudah berusia 56 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam aturan itu. Ia mencontohkan, jika ada buruh yang dipecat ketika berusia 30 tahun, maka buruh tersebut harus menunggu selama 26 tahun, baru bisa mencairkan JHT-nya.
“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” tegas Said Iqbal dalam rilis persnya, pada Jumat (11/02/2022).
Terkait hal itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menaker membuat aturan agar buruh korban PHK dapat mencairkan JHT ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan dipecat.
Selain JHT, Saiq Iqbal juga mengatakan bahwa keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di sejumlah daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besarannya per hari masih lebih kecil dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
Untuk memperjuangkan hak buruh, KSPI bersama Partai Buruh dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. []












