KSPI: Aturan Baru Pencairan JHT Mencekik Buruh

- Editor

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi buruh. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi buruh. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan itu tertulis bahwa pembayaran jaminan hari tua yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil ketika pegawai tersebut sudah berusia 56 tahun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam aturan itu. Ia mencontohkan, jika ada buruh yang dipecat ketika berusia 30 tahun, maka buruh tersebut harus menunggu selama 26 tahun, baru bisa mencairkan JHT-nya.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” tegas Said Iqbal dalam rilis persnya, pada Jumat (11/02/2022).

Terkait hal itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menaker membuat aturan agar buruh korban PHK dapat mencairkan JHT ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan dipecat.

Selain JHT, Saiq Iqbal juga mengatakan bahwa keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di sejumlah daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besarannya per hari masih lebih kecil dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

Untuk memperjuangkan hak buruh, KSPI bersama Partai Buruh dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Siloam Hospitals Dhirga Surya Lindungi 1.200 Pekerja Rentan di Medan

Berita Terkait

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:51 WIB

Visiting Jakarta Dukung Remember Fest 2026 Promosikan Pariwisata Kreatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:04 WIB

Billboard “Welcome To The” Muncul di Bundaran HI, Publik Kaitkan dengan Guns N’ Roses

Senin, 22 Juni 2026 - 00:55 WIB

Ini Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta Milik Lindee Cremona

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:08 WIB

Kolaborasi Enerjik Roni Joni, Rycko Ria, dan Naomi Ivo Lahirkan Dopamine (Bukan Haluuu)

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:16 WIB

Man Sinner Tampil di Pasar Seni Ancol untuk JAKALCER FEST 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:39 WIB

Anakmu Slalu Cinta Jadi Single Terbaru Lindee Cremona

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07 WIB

Jakarta Indiesphere 2026: Melting Pot Kreativitas Indie Ibu Kota

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Berita Terbaru

Jakarta International Pet Show (JIPS) 2026 siap digelar. (Foto: Istimewa)

Nasional

Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2

Kamis, 25 Jun 2026 - 15:50 WIB

Tim sepakbola Aston Villa bakal bertanding melawan Indonesia Allstar pada Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Nasional

Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:59 WIB