Pelopor.id | Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari menyoroti afirmasi kepada penyandang disabilitas dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mempertanyakan, apakah konteks disabilitas tersebut yang justru mencegah penyandang disabilitas mendapatkan kesetaraan dalam menjadi PPPK.
“Ini menjadi suatu catatan penting dalam konteks pendidikan, pengangkatan PPPK, menjadi guru atau apapun para penyandang disabilitas berkewarganegaraan Republik Indonesia memiliki hak yang sama dan setara untuk bisa mengakses kehidupan mereka,” ujar Desy, seperti dikutip dari Parlementaria.
Desy menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dengan jajaran Dinas Kependidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), dalam rangka peninjauan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, pembiayaan guru PPPK, Program Sekolah Penggerak dan Guru Penggerak, di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Sebagai informasi, pada pelaksanaan rekrutmen guru PPPK bagi penyandang disabilitas masih menghadapi kendala teknis yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Diketahui, proses seleksi PPPK bagi guru penyandang disabilitas diberlakukan sama dengan guru non-disabilitas.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap agar kendala pengangkatan guru-guru honorer menjadi PPPK ini bisa terselesaikan dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang jelas.
“Tidak hanya dalam tataran kebijakan, tapi dalam tataran penganggaran juga dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah, kabupaten dan kota,” pungkasnya. []
Baca juga: Komisi X DPR Tinjau Pelaksanaan PTM 100 Persen di Depok












