Pelopor.id – Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading PT DNA Pro Akademi pada Jumat, (28/1/2022) malam. Tindakan tegas ini, untuk melindungi dari berbagai usaha yang merugikan masyarakat.
“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademi terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tutur Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.
Namun, PT DNA Pro Akademi membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya, kemudian diketahui beredar di media sosial. Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, dengan cepat melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Sebab, perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.
“PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” tegas Veri.
Sementara berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana,” tegas Veri.
Tindakan tegas pihaknya ini, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.
“Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” sebutnya.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.
Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi, menurutnya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” tandas Wisnu.
Kemendag pun akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.
“Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” ucap Wisnu.
Wisnu juga meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi hal ini, demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.
“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” pungkasnya. []












