Pelopor.id | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pemantauan, sehubungan dengan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah menimbulkan kontroversi dan penolakan di sejumlah daerah dan selanjutnya dilaporkan ke Komisi IX DPR.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mengatakan, penetapan UMP yang dilakukan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) karena dinilai upah minimum di Indonesia terlalu tinggi dibanding negara ASEAN lainnya, tidaklah benar.
“Beberapa waktu lalu, saya meminta ibu (Menaker) mencabut pernyataan yang menurut saya tidak patut tersebut. Seharusnya seorang menteri berempati dengan kondisi buruh Indonesia yang semakin hari kondisinya semakin terbebani dengan berbagai kebutuhan hidup yang terus meningkatkan,” kata Ansory dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker Ida Fauziyah di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (24/01/2022).
Pasalnya, setelah ia mencari data tentang upah di berbagai negara ASEAN, upah buruh Indonesia masih rendah, seperti dikutip dari dpr.go.id.
“Maka dari itu, menurut saya sudah seharusnya Menaker mencabut pernyataan itu dan mencari jalan keluar terbaik dengan bersikap bijaksana atas berbagai aspirasi pada aksi unjuk rasa serikat pekerja,” tegasnya.
Selain itu, ada beberapa provinsi juga menentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan itu, sehingga Ansory pun memohon agar kebijakan UMP dipertimbangkan kembali.
Dalam rapat itu, Menaker menegaskan tidak ada niat sedikitpun untuk menurunkan derajat perlindungan kepada para pekerja. Ida juga menekankan bahwa sebagai menteri, ia selalu berada di tengah kepentingan pekerja dan pengusaha.
Sebenarnya, penetapan upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman (safety net) dan batas bawah. Dalam konteks filosofi, upah minimum dimaksudkan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.
Namun dalam praktik di lapangan, Ida menyoroti bahwa upah minimum dijadikan sebagai upah efektif dan tidak mempertimbangkan periode dan produktivitas dari pekerja. Seharusnya, setelah periode 12 bulan bekerja, upah diterapkan sesuai dengan struktur dan skala. []
Baca juga: Timboel Siregar: Dibutuhkan Transparansi Data Penentu Upah Minimum












