Sofyan Djalil: Program PTSL, Meminimalisir Sengketa dan Konflik Pertanahan

- Editor

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id. – Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, dalam meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, PTSL merupakan bentuk perbaikan yang dilakukan pada hulu permasalahan pertanahan, di mana hilirnya merupakan sengketa dan konflik.

“Persoalan di masa lalu banyak yang masih kurang sempurna sehingga banyak sengketa yang harus kami selesaikan. Oleh sebab itu, kita percepat pendaftaran tanah dan alhamdulillah hingga saat ini hampir 48 juta bidang tanah berhasil kita daftarkan kembali. Kalau tanah-tanah sudah terdaftar, maka sengketa akan berkurang,” tutur Sofyan A. Djalil saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (18/01/2022).

Ia juga menjelaskan, soal keterlibatan jajaran internal Kementerian ATR/BPN pada kasus mafia tanah, pihaknya sangat serius melakukan perbaikan internal dengan menindak tegas jajaran internal yang terlibat pada kasus mafia tanah. Hingga saat ini, terdapat 135 pegawai yang telah diberikan hukuman secara administratif.

“Dengan perbaikan yang kami lakukan, alhamdulillah Kementerian ATR/BPN kini sudah lebih baik, ini adalah berkat kerja teman-teman dalam rangka memperbaiki diri, di samping tuntutan masyarakat yang semakin tinggi sekarang ini,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN juga memaparkan, pada tahun 2021 terdapat 751 kasus yang diselesaikan, di mana 319 kasus yang dikategorikan sebagai K1 yang artinya penyelesaiannya bersifat final.

Kemudian 310 kasus yang dikategorikan sebagai K2 di mana memiliki arti belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain.

Terakhir 122 kasus yang dikategorikan sebagai K3 yang artinya tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Sri Lanka Akhirnya Menyatakan Gagal Bayar Utang Luar Negeri

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB