Jakarta – Konflik royalti musik nasional yang kini masuk ke meja KPK menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia. GARPUTALA, kelompok pencipta lagu, menilai LMKN telah beroperasi di luar mandat undang-undang dengan memonopoli pengelolaan royalti.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan royalti. Namun, tidak ada pasal yang secara eksplisit menunjuk satu lembaga untuk menjadi pengelola tunggal. Praktik LMKN yang memaksa pencipta tunduk pada satu sistem dianggap sebagai bentuk monopoli yang tidak sehat.
GARPUTALA menilai monopoli ini berbahaya karena menghilangkan mekanisme keberatan dan transparansi. Ketika hak privat dipaksa tunduk pada otoritas tertutup, risiko penyalahgunaan dana menjadi besar. Dugaan penyimpangan Rp14 miliar yang mereka laporkan ke KPK adalah contoh nyata dari potensi masalah tersebut.
Selain itu, status komisioner LMKN yang diangkat melalui panitia seleksi bentukan Kementerian Hukum menimbulkan pertanyaan serius. Jika pengangkatan dilakukan oleh negara, maka LMKN tidak bisa berlindung di balik klaim sebagai lembaga privat. Dana yang mereka kelola harus tunduk pada hukum pidana korupsi.
GARPUTALA menekankan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menjatuhkan vonis, melainkan untuk membuka ruang audit dan keterbukaan. Mereka menuntut agar sistem pengelolaan royalti diuji melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Kami tidak sedang berdebat soal administrasi. Ini soal perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang dilembagakan oleh sistem,” tegas Ali Akbar, perwakilan GARPUTALA sekaligus pencipta lagu Bara Timur yang dibawakan Gong 2000.
Dari perspektif kebijakan, kasus ini menunjukkan perlunya reformasi tata kelola hak cipta. Sistem yang transparan, akuntabel, dan memberi ruang bagi lebih dari satu lembaga pengelola bisa menjadi solusi untuk menghindari monopoli.
Jika konflik ini tidak segera ditangani, dampaknya bisa meluas ke ekosistem ekonomi kreatif. Pencipta lagu adalah fondasi industri musik. Tanpa perlindungan hak ekonomi mereka, keberlanjutan industri musik Indonesia akan terancam. GARPUTALA pun berkomitmen melanjutkan perjuangan melalui jalur konstitusional dan advokasi publik. []












