Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pencipta lagu resmi membawa persoalan royalti musik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Puluhan pencipta lagu resmi membawa persoalan royalti musik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Jakarta – Konflik royalti musik nasional yang kini masuk ke meja KPK menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia. GARPUTALA, kelompok pencipta lagu, menilai LMKN telah beroperasi di luar mandat undang-undang dengan memonopoli pengelolaan royalti.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan royalti. Namun, tidak ada pasal yang secara eksplisit menunjuk satu lembaga untuk menjadi pengelola tunggal. Praktik LMKN yang memaksa pencipta tunduk pada satu sistem dianggap sebagai bentuk monopoli yang tidak sehat.

GARPUTALA menilai monopoli ini berbahaya karena menghilangkan mekanisme keberatan dan transparansi. Ketika hak privat dipaksa tunduk pada otoritas tertutup, risiko penyalahgunaan dana menjadi besar. Dugaan penyimpangan Rp14 miliar yang mereka laporkan ke KPK adalah contoh nyata dari potensi masalah tersebut.

Selain itu, status komisioner LMKN yang diangkat melalui panitia seleksi bentukan Kementerian Hukum menimbulkan pertanyaan serius. Jika pengangkatan dilakukan oleh negara, maka LMKN tidak bisa berlindung di balik klaim sebagai lembaga privat. Dana yang mereka kelola harus tunduk pada hukum pidana korupsi.

GARPUTALA menekankan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menjatuhkan vonis, melainkan untuk membuka ruang audit dan keterbukaan. Mereka menuntut agar sistem pengelolaan royalti diuji melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Kami tidak sedang berdebat soal administrasi. Ini soal perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang dilembagakan oleh sistem,” tegas Ali Akbar, perwakilan GARPUTALA sekaligus pencipta lagu Bara Timur yang dibawakan Gong 2000.

Dari perspektif kebijakan, kasus ini menunjukkan perlunya reformasi tata kelola hak cipta. Sistem yang transparan, akuntabel, dan memberi ruang bagi lebih dari satu lembaga pengelola bisa menjadi solusi untuk menghindari monopoli.

Baca Juga :   Single Dahulu Milik Rieka Roslan Dinyanyikan Ulang oleh Shanty

Jika konflik ini tidak segera ditangani, dampaknya bisa meluas ke ekosistem ekonomi kreatif. Pencipta lagu adalah fondasi industri musik. Tanpa perlindungan hak ekonomi mereka, keberlanjutan industri musik Indonesia akan terancam. GARPUTALA pun berkomitmen melanjutkan perjuangan melalui jalur konstitusional dan advokasi publik. []

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage
Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026
Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh
Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)
Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah
People Sweet Tawarkan Refleksi Sosial Lewat Single Parade Ego
Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)
Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu
Konflik tata kelola royalti musik nasional memasuki babak serius setelah puluhan pencipta lagu resmi membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB