DPR Usul Harga Gas Alam Rumah Tangga Disubsidi Seperti Gas Melon 3 Kg

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jargas Rumah Tangga GASKITA PGN. (Foto: PGN/Pelopor.id)

Ilustrasi Jargas Rumah Tangga GASKITA PGN. (Foto: PGN/Pelopor.id)

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengusulkan agar hargailah gas alam untuk rumah tangga miskin sebaiknya disubsidi oleh negara, seperti subsidi pada gas melon 3 kg. Usulan ini dilontarkan untuk mendongkrak permintaan gas alam dan mengurangi impor gas LPG.

Sedangkan terkait skema KPBU (kemitraan pemerintah dan badan usaha) mini, menurutnya masuk akal serta rencana Kementerian ESDM untuk merevisi Perpres Nomor 6 Tahun 2019 juga dinilainya bagus-bagus saja.

Tetapi ada syaratnya, yakni harga gas alam per satuan volume untuk pengguna keluarga mesti cukup menarik dibanding harga gas LPG non subsidi, apalagi kalau bisa mendekati harga gas melon 3 kg bersubsidi.

“Kalau Pemerintah sungguh-sungguh, saya usul agar gas alam untuk penggunaan rumah tangga miskin ini disubsidi saja oleh negara, seperti subsidi gas melon. Gas alam untuk penggunaan industri tertentu saja “disubsidi” oleh Pemerintah,” tutur Mulyanto kepada wartawan Senin (16/10/2023).

“Kenapa Pemerintah ragu untuk mensubsidi gas alam untuk penggunaan rumah tangga. Kita bisa alihkan anggaran subsidi gas melon 3 kg menjadi subsidi gas alam untuk keluarga miskin. Ini kan soal kantong kiri dan kantong kanan dana APBN,” sambungnya.

Sementara sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa jaringan gas menjadi perhatian Pemerintah, sehingga pada tahun 2024 akan ditingkatkan hingga 2,5 juta jaringan.

Jaringan gas PGN
Ilustrasi Jaringan Gas Rumah Tangga. (Foto: PT PGN/ Pelopor.id)

“Caranya tentu merubah Peraturan Presiden, sehingga memungkinkan pihak swasta bisa ikut di dalam pengembangan jaringan gas kota. Dalam Peraturan Presiden nanti akan ditunjuk Menteri ESDM sebagai penanggung jawab untuk kerja sama KPBU,” tegas Menko Airlangga.

Sementara SKK Migas akan diberi tugas sebagai agregator untuk menyuplai LPG di harga USD4,72 per MMBtu yang ada di header-header dari distribusi untuk jaringan gas, sehingga KPBU bisa mulai kerja dari sana. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Kapolsek Kalideres Beri Sembako ke Keluarga Penderita Gizi Buruk di Tegal Alur

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Lindee Cremona Tampilkan Vokal Tulus di Single Doa Untuk Ayah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:06 WIB

Josh Holmes Gelar Konser Intim di Jakarta, Tiket Ludes dalam Lima Hari

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Latihan Pestapora 2026 Malaysia Hadirkan Pamungkas dan Sheila On 7

Rabu, 29 April 2026 - 01:33 WIB

LaLaLa Fest 2026 Jakarta Dimeriahkan Kehadiran Rex Orange County

Kamis, 23 April 2026 - 18:10 WIB

Ravel Junardy: Hammersonic 2026 Private Event Demi Martabat Festival

Selasa, 21 April 2026 - 02:29 WIB

Bless the Knights Rilis Single Il Grinta di Knights League

Berita Terbaru

Musisi dan produser Ade Govinda sukses meraih 8 Platinum dari Asiri. (Foto: Istimewa)

Musik

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB