Pelopor.id | Jakarta – Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Mustikorini Indrijatiningrum menyampaikan, pemerintah memberikan perhatian serius pada desa dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, sejak diterbitkan Undang-Undang Desa, desa menjadi fokus utama dalam pembangunan. Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menguatkan pemerintahan dan pembangunan desa. Peningkatan kapasitas Pemerintahan dan kualitas belanja desa sendiri, diyakini sebagai faktor kunci keberhasilan pembangunan desa. Untuk itu pemerintah memiliki Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD).
“P3PD akan fokus pada penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan lokal,” tuturnya saat pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD), di Provinsi Jambi, pada Rabu (16/11/2022).
Asdep Indri menjelaskan, P3PD memiliki 3 (tiga) sasaran kegiatan, yakni : Tersedianya sistem penyediaan intervensi program dalam pengembangan kapasitas berbasis teknologi; Tersedianya dukungan pembelajaran baru berbasis teknologi digital di lokasi; Terbangunnya kepemimpinan dan koordinasi nasional yang berorientasi pada hasil.
“P3PD diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang efisien yang berbasis big data dengan menggunakan teknologi digital,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya koordinasi, pendampingan, inovasi dan pengawasan dan pembinaan olehbsemua pihak terkait dalam program P3PD. Pendampingan pembangunan Desa, bukan hanya pada kuantitas pendamping tetapi dari kualitasnya.
“Pendamping harus mampu memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih berdaya untuk menggali potensi desa dan memanfaatkan teknologi digitalisasi,” tandasnya.
Sementara ujung tombak kesuksesan pembangunan desa dalam pelaksanaan UU Desa dan P3PD adalah Kepala Desa, perangkat desa dan masyarakat desa itu sendiri. Dia meminta, program pembangunan desa mampu mengembangkan potensi unggul di desa dengan melibatkan kemitraan Pentahelix (Pemerintah, swasta, perguruan tinggi, komunitas dan media).
“Saya juga berharap semua organisasi di desa seperti organisasi pemuda, karang taruna, organisasi perempuan PKK, BUMDes, dapat bersinergi dan juga terkait peran pendamping penyuluh juga bisa digandeng dalam pembangunan desa,” sebutnya.
Adapun dengan pembukaan kegiatan rakor, Asisten Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jambi H. Apani Saharudin mengharapkan, adanya Program P3PD maka pemantauan dan penyaluran dana desa dapat dilakukan dengan baik untuk memperkuat daya ungkit kemajuan pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Ini adalah target yang harus kita lakukan. Karena sesungguhnya sudah banyak intervensi pendanaan di desa. Tinggal bagaimana manajerial Kepala Desa, aparatur pemerintah desa, bersama BPD melakukan pemanfaatan dana desa sehingga mencapai sasaran dan harapan sehingga dapat mengentaskan desa tertinggal di Jambi,” katanya.
Rapat Koordinasi Daerah Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)
yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK bersama Pemprov Jambi dilaksanakan di Hotel Swiss-Bell Jambi pada tanggal 16-18 November 2022. Kegiatan diikuti oleh seluruh unsur daerah dari 5 Kabupaten lokus P3PD, yaitu Kabupaten Batanghari, Kerinci, Bungo, Merangin, Sarolangun.[]