Jakarta – Pembangunan sumber daya manusia dalam rangka mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045 menjadi fokus pemerintah. Membangun sumber daya manusia berkualitas, juga merupakan tujuan utama penyelenggaraan pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan khususnya pendidikan tinggi vokasi menjadi salah satu program prioritas nasional.
Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Aris Darmansyah mengatakan, salah satu upaya pemerintah untuk memacu pembangunan sumber daya manusia berkualitas adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi.
“Perpres ini untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sehingga lulusannya betul-betul kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan mempunyai daya saing,” Tuturnya dalam sambutan Kuliah Umum dengan tema ‘Peran Pendidikan Vokasi Dalam Membangun Sumber Daya Manusia di Maluku’ yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Ambon pada Jum’at (16/09/2022).
Menurutnya, pembenahan terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi harus dilakukan menyeluruh mulai dari penyelarasan kurikulum, penyediaan sarana prasarana, hingga akreditasi lembaga dan sertifikasi kompetensi lulusan.
Untuk melakukan pembenahan tersebut, pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi yang didalamnya terdiri dari Kemenko PMK, Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendikbud, KemenPAN, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Aris menjelaskan bahwa tim tersebut akan mengubah paradigma pendidikan dan pelatihan vokasi dari yang selama ini berorientasi suplai (supply driven) menjadi berorientasi kebutuhan pasar kerja (demand driven).
“Jadi nantinya tim tersebut akan mengelola berbagai data yang berkaitan dengan kebutuhan pasar kerja yang nantinya dicocokan dengan pendidikan vokasi di Indonesia sehingga mengubah paradigma pendidikan dan pelatihan vokasi dari yang selama ini berorientasi suplai (supply driven) menjadi berorientasi kebutuhan pasar kerja (demand driven),” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Politeknik Negeri Ambon Dody Mairuhu berharap, dengan adanya peraturan yang mendasari dari pendidikan vokasi ini terdapat kecocokan antara dunia pasar kerja dengan para lulusan sehingga dapat dengan cepat terserapnya.
“Semoga dengan adanya peraturan ini (Perpres Nomor 68 Tahun 2022) pendidikan dan pelatihan vokasi dapat mencetak para lulusan yang siap bekerja dan sesuai dengan kebutuhan di dunia pasar kerjanya sehingga mereka dapat berkontribusi dalam memajukan bangsa,” tandasnya. []