Jakarta – Pencucian uang atau money laundering adalah tindak kejahatan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar sulit diketahui sistem keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, biasanya pelaku kejahatan ini menyamarkan hasil kejahatannya melalui mata uang kripto, barang mewah, menggunakan rekening orang lain, atau mencampur dana hasil kejahatan dengan hasil usaha legal.
OJK pun, telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Ketentuan turunan POJK tersebut yang berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menyampaikan bahwa masyarakat bisa ikut berperan dalam mencegah pencucian uang di sektor jasa keuangan dengan cara sebagai berikut:
1. Memberikan identitas dan informasi yang benar ke lembaga jasa keuangan.
2. Tidak menerima dana yang tidak diketahui asal-usulnya.
3. Tidak menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki.
4. Tidak membeli harta yang tidak jelas asal-usulnya.
5. Tidak terlibat dalam pendanaan terkait kejahatan atau terorisme. []