Pelopor.id | Jakarta – PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), mendapat sanksi lebih berat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menaikkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari sebagian menjadi menyeluruh.
“OJK meningkatkan sanksi karena pemenuhan daripada kewajiban perusahaan tidak terpenuhi. Maka kami memberikan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” tutur Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, Senin (05/09/2022).
Ogi menjelaskan, pemenuhan kewajiban perusahaan itu terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Di mana pemegang saham Wanaartha Life hingga kini belum bisa memberikan kepastian untuk menutup gap antara kewajiban dengan aset.
Ogi menegaskan, pihaknya masih menunggu manajemen Wanaartha Life untuk segera memberikan RPK yang wajar. OJK mencatat, Wanaartha Life sudah lebih dari lima kali menyerahkan RPK. Namun seluruhnya ditolak lantaran OJK menilai isinya terlalu mengada-ada.
Selain itu, OJK juga masih melihat adanya perbedaan dari nilai-nilai kewajiban yang dimiliki Wanaartha berdasarkan hasil pelaporan manajemen dan hasil audit dari kantor akuntan publik.
“Kami masih memberikan kesempatan pada perusahaan untuk merevisi RPK,” tegas Ogi. []