Pelopor | Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan patroli terhadap aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Terbaru, SWI kembali menemukan 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya setiap hari menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. SWI juga telah melakukan penutupan terhadap pinjol ilegal tersebut secara terus menerus, namun mereka selalu bermunculan.
“Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/08/2022).
Adapun sejak tahun 2018 sampai Agustus 2022, SWI telah menutup 4.160 pinjol ilegal. Tongam menyebut, pihaknya terus mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini. Mengingat, upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat mereka jera.
“Satgas meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” tegasnya.
Selain pinjol ilegal, SWI juga kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Tongam juga menegaskan bahwa pihaknya membantah informasi yang beredar di masyarakat, bahwa satgas melarang korban investasi ilegal menarik dana mereka dari entitas tersebut. []