Kemenag Beri Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Begini Syaratnya

- Editor

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta  –  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Fasilitasi ini, bakal diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan syarat:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Mulai hari ini, Rabu, (24/08/2022) para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan/tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori pernyataan pelaku usaha self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Muhammad Aqil Irham
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham. (Foto: Pelopor.id/Kemenag)
Baca Juga :   Logo Halal Baru Berwarna Ungu Wajib Dicantumkan Secara Nasional

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, pemberian SEHATI Tahap 2 ini, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini, rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Aqil, Rabu (24/08/2022).

Sementara pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

“Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” tegas Aqil.

Baca Juga :   Kementerian Agama Meluncurkan Logo Halal Baru Berwarna Ungu

Untuk mendukung program ini, sebelumnya BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi, “Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tegasnya. []

Editor: JAO/Sumber: Kemenag

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
TIDAR di Bawah Rahayu Saraswati: Fokus pada Kemandirian Ekonomi dan Kepemimpinan Pemuda
Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
Crayon Cosmos Kembali dengan Single Percuma
Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030
Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:37 WIB

Audrey Anggoro Rilis Single Mati Rasa, Lagu Penuh Emosi tentang Luka dan Ketahanan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:58 WIB

Asrilia dan Ardhita Pamer Karya di Program Musik Main-Main di Cipete Episode 13

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:19 WIB

Foo Fighters Bakal Konser di Jakarta pada 2 Oktober 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ilustrasi Bank DKI. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB