Pelopor.id | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menegaskan bahwa persoalan mafia tanah, masih menjadi tugas besarnya.
Himawan menjelaskan, mafia tanah adalah sekelompok orang maupun kelompok yang melakukan pemufakatan jahat dengan objek berupa aset tanah milik orang lain. Menurut Himawan, banyak faktor internal maupun eksternal yang dapat menjadi celah sindikat mafia tanah untuk melakukan aksinya.
“Salah satunya seperti faktor perkembangan teknologi. Dahulu mungkin teknologi pemetaannya tidak secanggih saat ini. Sehingga beberapa produk sertipikat yang kita keluarkan pada puluhan tahun lalu mendapat masalah saat ini. Namun, kita akan terus perbaiki dan pilah ini,” tutur Himawan pada Senin (22/08/2022).
Ia menyatakan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya pemberantasan kejahatan pertanahan dengan memperkuat sinergi empat pilar yang terdiri atas, Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, badan peradilan dan pemerintah daerah.
“Pak Menteri begitu kuat berkomitmen dalam memberantas mafia tanah. Kita tidak akan pandang bulu, benar-benar diberantas hingga tuntas,” tegas Himawan.
Himawan juga mengungkapkan, menjelang 2024, pihaknya telah menyusun beberapa rencana kerja untuk percepatan program Reforma Agraria yang tak hanya melakukan legalisasi aset semata, tetapi juga memberikan pemberdayaan kepada masyarakat.
“Yang kita harapkan, masyarakat yang punya akses dalam kepemilikan tanah dan pemanfaatan tanah, kita fasilitasi melalui Reforma Agraria. Kita harapkan ini mengurangi gini rasio yang saat ini begitu timpang,” ujarnya.
Menurut Himawan, pihaknya perlu mengemas program Reforma Agraria yang berkelanjutan agar program tersebut dapat benar-benar membantu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
“Kita dari legalisasi aset hingga pemberdayaan, jika perlu kita bantu permodalan dan pemasarannya. Bagaimana aset tanah yang dimiliki menjadi produktif,” tandasnya. []