Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) resmi meluncurkan desain baru sekaligus menyosialisasikan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang bakal berperan penting bagi perlindungan koperasi dan UMKM di Tanah Air.
“Diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan dengan regulasi dan kebijakan terkait koperasi dan UMKM, dapat memanfaatkan JDIH KemenKopUKM sebagai sarana dokumentasi dan informasi hukum,” tutur Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim di Jakarta, Senin (22/08/2022).
Menurut Arif, perkembangan teknologi informasi digital dan internet sangat penting dalam mendukung penyebarluasan informasi terkait regulasi dan kebijakan pemerintah. Terutama, tentang sosialisasi data dan informasi hukum yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM.
“Saat ini KUMKM menjadi fokus utama pemerintah, khususnya dalam upaya perlindungan, kemudahan, dan pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan,” ungkapnya.
Arif menegaskan, bahwa forum ini sangat strategis mengingat pada era revolusi industri 4.0 ini, teknologi informasi digital dan internet sangat dikedepankan dalam mendukung seluruh proses bisnis pemerintahan. Mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyebarluasan kembali data dan informasi dilakukan dengan berbasis teknologi informasi terutama terkait dengan penyebarluasan informasi tentang regulasi dan kebijakan.
“Sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap koperasi dan UMKM, JDIH KemenKopUKM memberikan data dan informasi regulasi dan kebijakan terkait dengan koperasi dan UMKM secara jelas dan lengkap,” tegasnya. []