Pelopor.id | Jakarta – Korlantas Polri mengatakan bahwa kendaraan yang rusak akibat kecelakaan tidak akan dikenakan pajak bila pemilik melaporkan kendaraannya yang rusak dengan menyertakan bukti-bukti agar bisa dilakukan tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.
“Bila kendaraan tersebut sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” tutur Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Purwadi berdasarkan keterangan yang dikutip Jumat (18/08/2022).

Purwadi juga menegaskan, ke depannya Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK. Kebijakan itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun dalam pasal 74 ayat 2 diatur penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. []