Pelopor.id | Jakarta – Tokopedia memberlakukan biaya jasa aplikasi sebesar seribu rupiah per 3 Agustus 2022. “Biaya Jasa Aplikasi dapat dilihat pada halaman pembayaran dan invoice,” tulis Tokopedia di website resminya, dikutip Kamis (04/08/2022).
Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, penerapan biaya ini sebagai cara untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengguna. Biaya jasa ini berlaku untuk setiap transaksi.
“Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia,” ungkap Ekhel, Kamis (04/08/2022).
Namun biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan di pembelian produk fisik. Biaya jasa aplikasi ini akan terlihat di halaman pembayaran dan invoice.
Pengguna atau pembeli, juga tak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp0 dan terdapat informasi ‘bebas bayar dari Tokopedia’ di halaman pembayaran.
Biaya jasa aplikasi itu juga sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku. Jika produk atau barang invoice yang dibeli lebih dari satu dalam satu pembayaran transaksi maka biaya jasa yang dikenakan hanya satu kali.
“Jika keseluruhan transaksi pembelian barang dibatalkan maka biaya jasa aplikasi dikembalikan sepenuhnya kepada pengguna sesuai dengan proses pengembalian atau refund yang beraku pada metode bayar yang digunakan,” sebut Tokopedia. []