Pelopor.id | Jakarta – Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT) akan menyetop semua layanan wisata hal ini sebagai bentuk penolakan keras tarif baru tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp3,75 juta.
Tarif baru tersebut berlaku khusus untuk masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar yang berlaku satu tahun per orang dan diterapkan mulai 1 Agustus 2022. Penerapan harga baru berkaitan dengan konservasi dan untuk membatasi jumlah pengunjung menjadi 200 ribu wisatawan per tahun.
Aksi setop layanan tersebut di dalam nota kesepahaman (MoU) yang di dalamnya menyebutkan bahwa para pelaku wisata seperti seperti pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner, akan menerima konsekuensinya jika melanggar MoU itu. Ada juga sanksi lainnya jika melanggar MoU yakni pelaku wisata itu harus bersedia untuk dibakar fasilitasnya.
Nota kesepahaman bersama antar lintas Asosiasi Pelaku Pariwisata & Individu Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat tanggal (30/07/ 2022), bertempat di Restoran Sukarasa, Gg Pengadilan adalah sebagai berikut :
1. Kami Asosiasi Penyedia Jasa Pariwisata di Labuan Bajo dan Setiap Pelaku Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Menyepakati sebuah keputusan bersama sebagai bentuk aksi terhadap kebijakan otoriter dari pemerintah pusat terkait dengan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang diberlakukan per 1 Agustus 2022 maka, Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa Pariwisata di kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat mulai tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2022, sebagai bentuk aksi protes dan penolakan kami terhadap kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Menyadari konsekuensi dari kebijakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo yang dimonopoli oleh PT. FLOBAMOR sehingga menyebabkan kemiskinan seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat kabupaten Manggarai Barat serta Masyarakat Indonesia umumnya. Kami dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menyepakati komitmen pemberhentian semua aktivitas pelayan jasa pariwisata di kabupaten Manggarai Barat yang akan dimulai pada tanggal 01 Agustus – 31 Agustus 2022.
3. Atas dasar musyawarah mufakat pertanggal hari ini (30/07/2022) , kami tunduk dan patuh serta siap menerima segala konsekuensi yang telah disepakati. Apabila ada pelaku pariwisata perorangan maupun perusahaan yang melanggar komitmen bersama ini siap menerima sanksi dan konsekuensi, diantaranya: Pemilik Kapal Wisata, Pemilik Penyedia Jasa Transportasi Darat,Pemilik restoran,Pemilik hotel,Fotografer, Guide, Pelaku Usaha Kuliner akan diberi sanksi tegas apabila ada pihak yang melanggar.
4. Bahwa Menjamin Kepastian Hukum & Perjanjian ini Maka Kami Seluruh Asosiasi & Lapisan Pelayan Pariwisata Sepakat Untuk Membuat Perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini dan diterima oleh seluruh asosiasi & lapisan pelayan pariwisata pada tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2022.
Pasal 2
Sanksi
Jika dalam jangka waktu tertentu asosiasi & pelayan pariwisata melanggar kesepakatan ini bersedia untuk dibakar apapun bentuk fasilitasnya.
Nota Kesepahaman sebagaimana yang tertulis di atas bersifat mengikat diri dan tidak memiliki konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana. Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.
Bagi wisatawan yang sudah terlanjur memesan tiket pesawat atau hotel di Labuan Bajo, Asosiasi tidak akan melarang. Tetapi jika sudah tiba di Labuan Bajo, tidak akan ada kendaraan yang mau menjemput dan hotel yang akan menerima tamu. []












