Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs atau platform populer internasional yang beroperasi di Indonesia. Di antaranya, PayPal, Steam, Yahoo, Dota, hingga Epic Games.
Pemblokiran ini dilakukan dengan tegas oleh Kementerian yang dipimpin oleh Johnny G. Plate itu lantaran mereka tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana telah digaungkan sejak dua tahun lalu, khususnya dalam satu bulan terakhir.
“Kami mendukung penuh langkah tegas @kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital luar negeri yang tidak mau melakukan pendaftaran dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” tulis Sandiaga lewat akun Instagram pribadinya @sandiuno Sabtu, (30/07/2022)
“Ora iso sak penake dewe!,” lanjutnya.
Sandiaga menegaskan, pemblokiran ini lantaran setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati. “Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana,” sebutnya.
Menurut Sandiaga, Pemerintah dalam hal ini hanya ingin mereka melakukan registrasi/pendaftaran, bukan perizinan baru. “Apabila sudah terdaftar, blokir akan dibuka dan silahkan untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia,” tegasnya.
Sandiaga selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, memahami kegelisahan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap situasi ini. “Namun kita harus tegas memastikan bahwa lapangan kerja bisa tercipta dengan tetap menegakkan aturan yang ada,” tandasnya. []