Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Kesehatan merilis kebijakan baru vaksin COVID-19 booster fase kedua atau vaksin dosis keempat. Di agendakan, mulai hari ini Jumat (29/07/2022) seluruh tenaga kesehatan sudah bisa menerima vaksin COVID-19 booster fase kedua.
Pemberian vaksinasi dosis penguat kedua di Indonesia kali ini, menyasar 1,9 juta masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan dan pegawai rumah sakit dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah telah merencanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat. Keputusan ini diambil lantaran masa antibodi pasca vaksinasi hanya bertahan selama enam bulan.
Kementerian Kesehatan menyebutkan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 akan berakhir, sehingga, diperlukan suntikan antibodi lanjutan berupa vaksinasi booster kedua, khususnya, bagi kelompok rentan. []