OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala eksekutif pengawas perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Tangkapan Layar Podcast PPATK)

Kepala eksekutif pengawas perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Tangkapan Layar Podcast PPATK)

“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui.”

Pelopor.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini masih dalam kajian. Khususnya terkait masalah valuasi ketersediaan secondary market, Appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

OJK menjelaskan, saat ini ekosistem KHI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank, harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut.

Sehingga kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya menjadi merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun argumen atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit maupun pembiayaan bersifat operasional, tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

OJK

Kepala eksekutif pengawas perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.

“Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi dikutip Selasa, (26/07/2022).

Baca Juga :   Pandemi Dorong Transformasi Digital di Indonesia

Selain itu menurut Dian, bank juga memiliki kredit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” tegasnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Perusahaan Kuliner Hangry Indonesia Resmi Miliki Sertifikat Halal
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Sambut Idul fitri, Jusuf Hamka Bagikan 300 Pasang Sepatu Pakalolo Secara Gratis
STEM Academy, Program Pengembangan SDM Ala Harbour Energy
Jadi Tenant IT’S HIS/HER DAY 2024 Bisa Dapat Diskon Khusus

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:29 WIB

Promotor Konser The Script Hadirkan Kategori Tiket Baru

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:02 WIB

Legenda Disko Dunia, Boney M Siap Konser di Jakarta

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:35 WIB

Ahmad Dhani Umumkan Penundaan Konser Dewa 19 Allstars 2.0

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:55 WIB

Twisted Blues, Mini Album Kolaborasi Anov Blues One, Asora, dan Reza Arfandy Dirilis

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:35 WIB

Grup Band Indie, THBND Rilis Lagu Tiada Lagi

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:55 WIB

Lagu Ayah Jadi Single Ketiga Album Fortune Milik KARNAMEREKA

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:13 WIB

Video Klip Daur Hidup Milik Donne Maula Resmi Dirilis

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:37 WIB

Helma Namira Manggung Bareng Qays dan Sebelas Duabelas di Swag Event

Berita Terbaru

Poster konser The Script di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Musik

Promotor Konser The Script Hadirkan Kategori Tiket Baru

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:29 WIB

Suasana konferensi pers konser Boney M di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Musik

Legenda Disko Dunia, Boney M Siap Konser di Jakarta

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:02 WIB