OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala eksekutif pengawas perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Tangkapan Layar Podcast PPATK)

Kepala eksekutif pengawas perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Tangkapan Layar Podcast PPATK)

“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui.”

Pelopor.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini masih dalam kajian. Khususnya terkait masalah valuasi ketersediaan secondary market, Appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.

OJK menjelaskan, saat ini ekosistem KHI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank, harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut.

Sehingga kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya menjadi merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun argumen atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit maupun pembiayaan bersifat operasional, tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

OJK

Kepala eksekutif pengawas perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit.

“Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi dikutip Selasa, (26/07/2022).

Baca Juga :   Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG

Selain itu menurut Dian, bank juga memiliki kredit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.

“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” tegasnya. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:41 WIB

Sheila on 7 Persembahkan Lagu Sederhana untuk Sheilagank

Berita Terbaru

Penyanyi remaja, Lindee Cremona. (Foto: Istimewa)

Musik

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB