KPK Kembali Perpanjang Penahanan Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. (Foto: ist)

Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. (Foto: ist)

“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka AEH [Andrew Erin Hehanussa] ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.”

Pelopor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy selama 30 hari kedepan. Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, perpanjangan ini untuk melengkapi berkas penyelidikan.

“Proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) selama 30 hari ke depan,” katanya Selasa (12/07/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Cabut Aturan Wajib Test Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

Ali menegaskan, penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhitung mulai 12 Juli hingga 10 Agustus 2022. Selain Richard, hal ini juga diterapkan terhadap tersangka lain yaitu Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon.

“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Tersangka AEH [Andrew Erin Hehanussa] ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” sebutnya.

Baca Juga :   Najib Razak Minta Ketua Mahkamah Agung Mundur dari Panel Bandingnya

KPK, sebelumnya menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Kali ini, Richard ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Kasus tersebut, sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” tandas Ali, pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga :   KPK Gandeng Kemendes PDTT Luncurkan Desa Antikorupsi

Adapun selama proses penyidikan dugaan perkara awal, penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022. Menurut Ali, Richard diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:34 WIB

4 Musisi Senior Hadir di Single Yang Masih Bisa Berdoa Milik Lindee Cremona

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:59 WIB

Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:43 WIB

Donny Fattah God Bless Meninggal Dunia, Kancah Rock Indonesia Berduka

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 02:17 WIB

Priska Baru Segu Rayakan Usia 30 dengan Stand-Up Comedy Spesial

Senin, 2 Maret 2026 - 00:50 WIB

Poster Terbaru Film Na Willa Tampilkan Dunia Imajinasi Anak

Senin, 2 Maret 2026 - 00:33 WIB

Crunchyroll Umumkan Serial (OSHI NO KO) Season 2 Tayang Musim Semi 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:17 WIB

Sandy Canester Rilis Single Pohon Lewat Kolaborasi Bareng NOICE

Berita Terbaru