OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen

- Editor

Minggu, 10 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa PUJK wajib:

1. Menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen;

2. Menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan;

3. Menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas;

4. Memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen;

5. Menggunakan Bahasa Indonesia dan harus disandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai produk dan/atau layanan, dalam hal produk dan/atau layanan akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing.

OJK

Selain itu, ketentuan dan pelaksanaan mengenai penyediaan informasi produk dan atau layanan keuangan melalui media (iklan) oleh PUJK juga harus sejalan dengan tujuan periklanan. Dalam hal ini, OJK telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi kepada PUJK dan bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.

Sebelumnya, pada 7 Juli 2022, OJK telah menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan Industri Jasa Keuangan mengenai penguatan implementasi market conduct dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. []

Baca Juga :   Pramugarinya Ditonjok Penumpang, Pesawat Amerika Airlines Mendarat Darurat
Facebook Comments Box

Berita Terkait

DANA Bawa Inklusi Keuangan Digital Ke Level Global
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Perusahaan Kuliner Hangry Indonesia Resmi Miliki Sertifikat Halal
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Sambut Idul fitri, Jusuf Hamka Bagikan 300 Pasang Sepatu Pakalolo Secara Gratis
STEM Academy, Program Pengembangan SDM Ala Harbour Energy

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:46 WIB

My First Story Akan Tampil di Jakarta untuk Pertama Kalinya

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:41 WIB

H! Rilis Album Specious Pop dalam Format Kaset Pita

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:25 WIB

Umumkan Lineup Fase Pertama, Pestapora 2025 Kasih Tiket Murah Jelang Lebaran

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:56 WIB

Usung Isu Sosial, Unit Metalcore Reiwa Rilis EP Simulacra

Senin, 24 Maret 2025 - 03:01 WIB

Basejam Rilis Single Lebaran Ceria untuk Sambut Idul Fitri 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:17 WIB

Unit Cadas Saosin Gelar Tur Indonesia di Lima Kota

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:01 WIB

Rayakan 20 Tahun, Java Jazz Festival 2025 Hadirkan Deretan Musisi Berkualitas Dunia

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:39 WIB

Perayaan Musik Spektakuler Break Out Day 2025 Siap Hadir di Bandung

Berita Terbaru

Projek solo asal Bogor, H! (dibaca: Hi). (Foto: IStimewa)

Musik

H! Rilis Album Specious Pop dalam Format Kaset Pita

Kamis, 27 Mar 2025 - 20:41 WIB

Unit modern metalcore asal Karawang, Reiwa. (Foto: Istimewa)

Musik

Usung Isu Sosial, Unit Metalcore Reiwa Rilis EP Simulacra

Selasa, 25 Mar 2025 - 03:56 WIB