Pelopor.id | Jakarta – Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan syarat uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan berlaku mulai akhir tahun 2022. Hal ini, diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, pada Selasa (05/07/2022).
“Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” tuturnya.
Asep menjelaskan, terkait hal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terutama soal mekanisme pembayaran pajak kendaraan. Adapun saat ini, syarat uji emisi sebagai perpanjangan STNK baru berlaku untuk kendaraan roda empat.
“Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,” ungkapnya.
Kemudian untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, belum ditetapkan. Sebab menurut Asep, saat ini Dinas Lingkungan Hidup masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya. “Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Sekretariat Kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi,” tandasnya. []