Pelopor.id- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pihaknya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja. Meski demikian masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi.
“Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi,” tegas Menkes, Minggu (03/07/2022).
Menkes menjelaskan, penelitian ganja medis diperbolehkan karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain. Regulasi tersebut, akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penggunaan ganja untuk medis.
“Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” tandas Menkes.
Namun, sebelum mengatur hingga mengeluarkan regulasi tersebut, Kemenkes juga tengah mengkaji penggunaan tanaman ganja untuk medis itu. Beberapa diantaranya dengan dokter serta farmakologi.
“(Koordinasi dengan dokter dan farmakologi) akan dilakukan,” ucapnya.
Selain penyiapan dari sisi regulasi penggunaan, pemerintah juga tengah menggodok dari sisi fatwanya. Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Permintaan ini diungkapkan Wapres setelah wacana soal penggunaan ganja medis di dalam negeri makin menguat.
“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” pungkas Ma’ruf.
Fatwa ulama itu, bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis. Adapun saat ini, penggunaan ganja untuk keperluan apapun ilegal di Indonesia. MUI juga telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam.
Sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menerangkan, wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
“Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” tandas Krisno Halomoan Siregar, Rabu (29/06/2022) .