Menkes Izinkan Penelitian Khasiat Ganja

- Editor

Minggu, 3 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daun ganja. (Foto:pelopor.id/Pixabay)

Daun ganja. (Foto:pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pihaknya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja. Meski demikian masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi.

“Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi,” tegas Menkes, Minggu (03/07/2022).

Menkes menjelaskan, penelitian ganja medis diperbolehkan karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain. Regulasi tersebut, akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penggunaan ganja untuk medis.

“Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” tandas Menkes.

Namun, sebelum mengatur hingga mengeluarkan regulasi tersebut, Kemenkes juga tengah mengkaji penggunaan tanaman ganja untuk medis itu. Beberapa diantaranya dengan dokter serta farmakologi.

“(Koordinasi dengan dokter dan farmakologi) akan dilakukan,” ucapnya.

Selain penyiapan dari sisi regulasi penggunaan, pemerintah juga tengah menggodok dari sisi fatwanya. Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Permintaan ini diungkapkan Wapres setelah wacana soal penggunaan ganja medis di dalam negeri makin menguat.

“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” pungkas Ma’ruf.

Fatwa ulama itu, bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis. Adapun saat ini, penggunaan ganja untuk keperluan apapun ilegal di Indonesia. MUI juga telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam.

Sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menerangkan, wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Baca Juga :   Abdul Halim Iskandar Beri Peluang Kepala Desa Lanjutkan Pendidikan Hingga S3

“Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” tandas Krisno Halomoan Siregar, Rabu (29/06/2022) .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB