Menkes Izinkan Penelitian Khasiat Ganja

- Editor

Minggu, 3 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daun ganja. (Foto:pelopor.id/Pixabay)

Daun ganja. (Foto:pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pihaknya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja. Meski demikian masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi.

“Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi,” tegas Menkes, Minggu (03/07/2022).

Menkes menjelaskan, penelitian ganja medis diperbolehkan karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain. Regulasi tersebut, akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penggunaan ganja untuk medis.

“Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” tandas Menkes.

Namun, sebelum mengatur hingga mengeluarkan regulasi tersebut, Kemenkes juga tengah mengkaji penggunaan tanaman ganja untuk medis itu. Beberapa diantaranya dengan dokter serta farmakologi.

“(Koordinasi dengan dokter dan farmakologi) akan dilakukan,” ucapnya.

Selain penyiapan dari sisi regulasi penggunaan, pemerintah juga tengah menggodok dari sisi fatwanya. Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Permintaan ini diungkapkan Wapres setelah wacana soal penggunaan ganja medis di dalam negeri makin menguat.

“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” pungkas Ma’ruf.

Fatwa ulama itu, bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis. Adapun saat ini, penggunaan ganja untuk keperluan apapun ilegal di Indonesia. MUI juga telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam.

Sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menerangkan, wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Baca Juga :   Positif Covid-19, Nadiem Makarim Tidak Bisa Hadiri Rapat Kerja Komisi X DPR Secara Fisik

“Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” tandas Krisno Halomoan Siregar, Rabu (29/06/2022) .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030
Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem
Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Bahwa Dana Nasabah Bank DKI Aman, dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR
Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik
Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank
Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:59 WIB

Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030

Senin, 21 April 2025 - 22:18 WIB

Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem

Sabtu, 19 April 2025 - 21:07 WIB

Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR

Sabtu, 19 April 2025 - 15:45 WIB

Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Jumat, 18 April 2025 - 20:40 WIB

Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Selasa, 15 April 2025 - 00:32 WIB

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Marcello Tahitoe alias Ello. (Foto: Istimewa)

Musik

Penyanyi Solo, Ello Rilis Single Setunggal

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:43 WIB