Jakarta – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menangani dan mengendalikan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dengan membentuk Satgas di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 selaku Ketua Komite PC-PEN.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sampai 29 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota, dengan jumlah kasus yang Sakit sebanyak 289.430 ekor, Sembuh 94.575 ekor, Pemotongan Bersyarat 2.940 ekor, Kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.
Update perkembangan upaya penanganan penyakit PMK dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Rabu (29/06/2022). Selain itu, Rakortas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut BULOG dan Pimpinan K/L yang lain juga membahas penyiapan anggaran untuk menangani wabah hewan ternak itu.
“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tutur Menko Airlangga.
Wabah PMK, saat ini selain menjangkiti sapi, juga sudah menjangkiti kerbau, kambing, domba, dan babi. Oleh sebab itu, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalulintas ternak.
“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI,” ungkap Menko Airlangga.

Selain itu, telah diterbitkan juga InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Serta diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.
“Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” tegas Menko Airlangga.
Pada Rakortas tersebut, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK juga menjelaskan, struktur Organisasi Satgas di tingkat Provinsi dan juga di tingkat Kabupaten/ Kota, yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, POLRI, TNI, Asosiasi dan Pelaku Usaha, Akademisi serta unsur masyarakat lainnya.
Sedangkan strategi percepatan vaksinasi, prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat, serta strategi percepatan testing dalam penanganan PMK, dan yang paling penting strategi pengaturan lalulintas hewan berdasarkan Zonasi Wilayah.
Sementara untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada Menko Perekonomian dan Menteri/Kepala Lembaga terkait, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. Rapat Satgas PMK dengan Kementerian/Lembaga dan daerah dilaksanakan minimal 1 kali seminggu, dan pelaksanaan koordinasinya seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19. []